Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan dua perkara yang diajukan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui mekanisme keadilan restoratif, masing-masing perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buru dan penganiayaan di Kabupaten Maluku Tengah.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan bersama jajaran Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memaparkan kedua perkara melalui konferensi video bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Kamis.
Perkara pertama berasal dari Kejari Buru dengan tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede yang diduga sebagai penyalah guna narkotika jenis sabu.
Hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menyatakan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, tersangka merupakan pengguna, belum pernah dihukum, dan mendapat dukungan keluarga untuk menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejagung menyetujui penghentian penuntutan dan memerintahkan agar tersangka menjalani rehabilitasi medis selama dua bulan serta rehabilitasi sosial selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku.
Perkara kedua berasal dari Kejari Maluku Tengah dengan dua tersangka, Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija, dalam perkara penganiayaan.
Jaksa fasilitator berhasil memediasi perdamaian antara kedua tersangka dan korban, Dewi Citra Lessy, dengan melibatkan penyidik kepolisian, pemerintah negeri, tokoh adat, tokoh agama, dan keluarga para pihak.
Korban menerima permintaan maaf para tersangka serta menyatakan tidak menuntut biaya pengobatan maupun kompensasi.
Setelah mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan keadilan restoratif, Direktur A dan Direktur B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut.
Kajati Maluku menyatakan persetujuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, penyelesaian konflik, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung setujui penghentian penuntutan dua perkara di Maluku
Pewarta: Daniel LeonardUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.