Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai kepastian hukum bagi tenaga medis menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh layanan yang aman dan berkeadilan.

Dalam Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat PDUI dan KDI periode 2026-2029 di Jakarta, Sabtu (27/6), ia menjelaskan pembangunan hukum kesehatan di Indonesia berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya serta diperkuat oleh kode etik profesi.

"Instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat," kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, dia mengatakan penguatan sistem kesehatan nasional harus dibangun melalui sinergi antara kebijakan hukum dan profesi kesehatan.

Otto berpendapat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dalam pelayanan kesehatan telah mendorong lahirnya berbagai regulasi yang lebih responsif terhadap perlindungan pasien.

Di sisi lain, lanjut dia, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) serta berbagai kolegium memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan, menjaga standar profesi serta mengawasi praktik kedokteran.

Mengutip adagium salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi, dia menegaskan seluruh kebijakan negara, termasuk kebijakan di bidang kesehatan, harus berorientasi pada perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Otto menyebut ketika berbicara mengenai kepastian hukum dan perlindungan profesi dokter, sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai kepentingan profesi semata.

"Kita sedang berbicara mengenai upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan," ujarnya.

Ia menyampaikan penguatan sistem kesehatan nasional merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional.

Oleh karena itu, Otto menekankan profesi dokter harus memperoleh dua hal yang berjalan beriringan, yakni kebebasan profesional untuk menjalankan praktik berdasarkan ilmu pengetahuan dan etika profesi serta kepastian hukum yang memberikan perlindungan ketika menjalankan tugas sesuai standar profesi dan standar pelayanan.

Dikatakan bahwa perlindungan profesi dokter dan perlindungan hak masyarakat sesungguhnya merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan sehingga dokter yang terlindungi akan lebih mampu melindungi pasiennya.

Di sisi lain, Otto juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 sebagai tonggak penting dalam pembangunan hukum kesehatan nasional.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum untuk membangun keseimbangan konstitusional dalam tata kelola profesi kesehatan melalui hubungan yang saling menguatkan antara negara, organisasi profesi, konsil, kolegium, dan masyarakat dengan mekanisme checks and balances alias saling mengawasi dan mengimbangi.

Dalam konteks itu, Kemenko Kumham Imipas berperan memastikan harmonisasi kebijakan antarinstansi sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara kolaboratif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keselamatan pasien.

Dia menekankan hukum yang baik tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga memberikan perlindungan. Oleh karena itu, penguatan kepastian hukum bagi profesi dokter harus menjadi bagian dari pembangunan sistem kesehatan nasional yang adil, profesional, dan berkelanjutan.

"Dokter yang terlindungi akan lebih mampu melindungi pasiennya, profesi yang kuat akan melahirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sistem kesehatan yang berkualitas akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045," ucap Otto.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Otto: Kepastian hukum tenaga medis wujudkan kualitas layanan kesehatan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026