Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku memfasilitasi proses adopsi bagi bayi terlantar yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD PP Magretty Lauran apabila hingga batas waktu tertentu tidak ada tanggung jawab dari orang tua kandungnya.

Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dihubungi dari Ambon, Sabtu, mengatakan pemerintah daerah tetap mengutamakan hak orang tua kandung untuk mengambil dan mengasuh bayi tersebut.

Namun, katanya, jika tidak ada respons, pemerintah akan menempuh mekanisme adopsi sesuai ketentuan yang berlaku agar anak memperoleh pengasuhan yang layak.

"Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada orang tua kandung untuk datang mengambil dan mengasuh bayinya. Apabila tidak ada respons, kami akan memfasilitasi proses adopsi oleh keluarga yang memenuhi syarat agar anak ini tetap mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang secara baik," katanya.

Ia menegaskan langkah tersebut bentuk perlindungan terhadap hak anak sekaligus upaya mencegah bayi terlantar mengalami dampak sosial maupun kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan di masa depan.

Menurut Ricky, seluruh proses adopsi akan dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur pemerintah, mulai dari pendampingan oleh dinas terkait hingga penetapan melalui mekanisme hukum, sehingga kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

Selain penanganan bayi terlantar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperkuat program pembangunan keluarga melalui inovasi "Ayah Wajib Hadir" yang mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan anak.

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas pengasuhan, serta mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting di daerah melalui pembagian peran yang lebih seimbang antara ayah dan ibu dalam memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.

Pemerintah daerah menilai penguatan fungsi keluarga menjadi salah satu strategi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak atas pengasuhan, perlindungan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan secara optimal.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026