Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) memberikan pendampingan hukum terhadap proyek peningkatan jalan ruas poros Ondor-Samboru Cs di Kecamatan Pulau Gorom, Maluku, untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Ilham Wahdini melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melaksanakan program pembangunan.
"Pendampingan dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel," kata Ilham.
Kegiatan pendampingan dihadiri Wakil Bupati Seram Bagian Timur M. Miftah Thoha R. Wattimena, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Seram Bagian Timur Novi Rumata, beserta sejumlah pihak terkait.
Ilham menjelaskan pendampingan hukum bertujuan memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta meminimalkan potensi persoalan hukum.
Ia berharap pembangunan infrastruktur jalan tersebut dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Pulau Gorom dan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Seram Bagian Timur Novi Rumata mengatakan pendampingan Tim Jaksa Pengacara Negara dilakukan terhadap proyek peningkatan jalan ruas poros Ondor-Samboru Cs yang menjadi salah satu proyek strategis di Pulau Gorom.
Menurut dia, proyek tersebut mencakup penanganan enam segmen jalan yang menghubungkan tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Ondor, Pelabuhan Kataloka, dan Pelabuhan Feri Kota Siri.
Keberadaan infrastruktur tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang antarkawasan.
Rumata menambahkan 2026 menjadi tahun keempat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan setelah program tersebut berjalan sejak 2023.
"Tahun ini merupakan tahun keempat kami memperoleh pendampingan dari Tim JPN. Pendampingan tersebut telah memberikan penguatan administrasi dari aspek hukum yang sangat membantu dalam mendukung kelancaran proses pelaksanaan pekerjaan," katanya.
Pewarta: Winda HermanUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.