Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memeriksa sebanyak 190,85 kilogram sirip hiu kering di gudang milik pelaku usaha untuk memastikan komoditas tersebut memenuhi persyaratan karantina serta memiliki dokumen legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Selasa, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Karantina melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Kobisadar sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas perikanan, khususnya jenis ikan yang pemanfaatan dan peredarannya diatur.
"Pemeriksaan ini bertujuan memastikan komoditas yang akan dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina, memiliki dokumen yang sah, serta sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dan peredaran jenis ikan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan pelaku usaha telah mengantongi Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) sebagai dokumen legalitas pengangkutan jenis ikan di dalam negeri. Meski demikian, petugas tetap melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan komoditas yang akan dikirim.
Menurut Willy, proses pemeriksaan meliputi identifikasi karakteristik fisik sirip hiu guna memastikan jenis yang diperiksa sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen SAJI-DN.
"Pemeriksaan ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran jenis ikan yang dilindungi maupun yang pemanfaatan dan perdagangannya dibatasi berdasarkan ketentuan nasional maupun internasional," ujarnya.
Selain identifikasi jenis, petugas juga melakukan penimbangan untuk memastikan jumlah dan berat sirip hiu kering sesuai dengan dokumen pendukung. Pemeriksaan turut mencakup kondisi fisik dan sanitasi komoditas guna memastikan bebas dari gejala Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) sebelum dilalulintaskan.
Willy menegaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya BKHIT Maluku dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi karantina sekaligus mendukung tata kelola perdagangan hasil perikanan yang legal dan berkelanjutan.
"Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara cermat, kami berkomitmen memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berlangsung secara legal, tertib, dan berkelanjutan," katanya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.