Ambon (ANTARA) -

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku masih mendalami isu dugaan hilangnya barang bukti narkotika yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru.

“Dalam proses pendalaman tersebut, Propam mengungkap adanya perbedaan antara isu yang berkembang di publik dengan keterangan tersangka narkotika, Saleh Tan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan sejak isu tersebut mencuat, Kapolda Maluku memerintahkan Bidang Propam melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh informasi yang beredar.

“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku," ujarnya.

Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah meminta klarifikasi kepada Saleh Tan pada 23 Juni 2026. Dalam keterangannya, Saleh Tan membantah adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram sebagaimana isu yang berkembang.

Menurut Saleh Tan, saat pengungkapan kasus narkotika pada 8 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, petugas kepolisian hanya menemukan satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti sabu seberat 80 gram sehingga tidak dapat membenarkan informasi mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam jumlah tersebut.

Saleh Tan juga mengungkapkan bahwa saat berada di Rumah Tahanan Polda Maluku, dirinya pernah didatangi empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan.

Menurut pengakuannya, saat itu ia diminta memberikan keterangan kepada wartawan bahwa terdapat barang bukti sabu sekitar 80 gram dalam perkara tersebut.

Namun, Saleh Tan mengaku menolak permintaan itu karena merasa tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya saat proses penangkapan berlangsung.

Rositah mengatakan seluruh keterangan Saleh Tan telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Bidang Propam.

Berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, hingga saat ini Bidang Propam Polda Maluku belum menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti narkotika.

“Hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah.

Rositah menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang melibatkan anggota Polri tidak akan ditoleransi.

“Bapak Kapolda telah menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujarnya.

"Siapa pun yang terbukti, baik sebagai pengguna, pengedar, terlebih bandar narkoba, akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenakan sanksi etik secara tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya lagi.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, kata Rositah, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada empat personel Polres Buru yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

Meskipun keempat personel tersebut dikategorikan sebagai pengguna, kata Rositah, mereka tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri hingga dijatuhi sanksi PTDH.

"Ini menjadi bukti bahwa Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam tindak pidana narkotika,” katanya.

Rositah menambahkan, Polda Maluku tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dia menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah, Polda Maluku tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

"Anggota yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sedangkan anggota yang terbukti bersalah wajib diproses secara hukum dan etik tanpa pandang bulu. Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap Rositah.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026