Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara, yakni Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi secara hybrid.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung harmonisasi Ranpergub tersebut sebagai bentuk komitmen Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel di Malut. 

Argap mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting sebagai proses penyesuaian draf aturan agar selaras dengan peraturan di atasnya. Tujuannya adalah mencegah potensi risiko integritas seperti gratifikasi dan pungutan liar, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berorientasi melayani. 

“Harmonisasi Ranpergub ini memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ungkap Argap, Jumat (3/7). 

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa Ranpergub tersebut telah melalui tahapan praharmonisasi untuk memastikan kesesuaian substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia berharap forum harmonisasi menjadi ruang diskusi yang konstruktif sehingga setiap masukan dapat diakomodasi dan menghasilkan rancangan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam pembahasan substansi, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan sejumlah hasil analisis dan rekomendasi perbaikan teknis substansi tentang Ranpergub tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Beberapa ketentuan masih mengadopsi norma dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2016. 

Salah satu rekomendasi yakni pentingnya penyempurnaan materi muatan agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, sekaligus mempertegas kedudukan, tugas, dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemprov Malut.  

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Pemprov Malut, Mustafa menyampaikan bahwa harmonisasi Ranpergub tersebut memiliki posisi yang strategis dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Selanjutnya, Pemprov Malut sebagai pemrakarsa akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil harmonisasi dan menyampaikan draft bersih beserta dokumen administratif melalui aplikasi e-Harmonisasi agar proses penyempurnaan dan finalisasi Ranpergub tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dilanjutkan dan diimplementasikan guna mendukung akuntabilitas kinerja di Malut.



Pewarta: Abdul Fatah
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026