Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mengeksekusi mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Joseph Rahanten setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dana bantuan sosial penanganan COVID-19 berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy di Ambon, Rabu, mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Izaak Muskitta yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat.

Joseph Rahanten kemudian dieksekusi untuk menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.

Ardy mengatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat Ferdinanda Enike Tupan menyampaikan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Usai pelaksanaan eksekusi, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat akan melanjutkan penelusuran aset milik terpidana untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan sesuai amar putusan Mahkamah Agung.



Pewarta: Daniel Leonard
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026