Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyebut transformasi yang dilakukan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bertujuan untuk menyempurnakan sistem izin berusaha yang ada di Indonesia.
"Transformasi KBLI 2025 menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS)," kata Ni Luh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ni Luh menyampaikan adanya transformasi atau pembaruan dalam sistem bukan sekadar perubahan kode klasifikasi pada usaha pelaku industri saja. Tetapi juga sebagai landasan untuk mewujudkan sistem data yang terintegrasi, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kualitas layanan perizinan serta memastikan bahwa perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodir secara lebih tepat.
Menurutnya apabila dijalankan secara efektif dan konsisten, KBLI Pariwisata 2025 akan memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha maupun sektor pemerintah.
Dia melanjutkan Kementerian Pariwisata akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Hukum dalam pengawasannnya guna mewujudkan kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Aturan ini dinilai turut menciptakan ekosistem usaha pariwisata yang semakin tertib, semakin transparan dan juga berdaya saing.
"Saya mengajak semua kementerian lembaga, pemerintah daerah yang bergabung hari ini secara online tentu juga adalah asosiasi, pelaku usaha yang menjadi mitra strategis kami dalam menciptakan pariwisata yang semakin berkualitas dan berkelanjutan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Ni Luh juga menekankan bahwa pemerintah saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Sektor pariwisata dinilai memiliki peran besar dan strategis untuk menggerakkan pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan investasi, terciptanya lapangan kerja juga penguatan ekonomi masyarakat.
"Untuk itu kita memerlukan tata kelola yang semakin baik termasuk sistem perizinan yang memberikan kepastian hukum kemudian juga mudah diakses, adaptif terhadap perkembangan usaha serta mampu mendorong iklim investasi yang sehat," tambahnya.
Kementerian Pariwisata menilai hadirnya KBLI 2025 menandai fase baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.
Dengan struktur klasifikasi yang lebih adaptif, selaras dengan standar internasional, serta terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), KBLI 2025 menjadi landasan penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Penyempurnaan KBLI dilakukan secara periodik setiap lima tahun. KBLI 2025 disusun sebagai respons atas berbagai dinamika, antara lain munculnya sektor usaha baru akibat transformasi digital, seperti content creator, platform digital, dan aset kripto, perubahan model bisnis, termasuk konsep factory less goods producer, penguatan agenda lingkungan, seperti aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon hingga perubahan struktur perekonomian nasional dan global.
Secara umum, KBLI 2025 menghadirkan sejumlah penyesuaian struktur dan substansi klasifikasi usaha. Perubahan tersebut meliputi one to many, yaitu satu kode KBLI dipecah menjadi beberapa KBLI baru agar cakupan kegiatan lebih spesifik, many to one atau penggabungan beberapa KBLI menjadi satu kode untuk menyederhanakan klasifikasi, penyesuaian judul dan uraian kegiatan guna memperjelas ruang lingkup usaha, pemindahan kode ke kategori yang lebih tepat sesuai karakter kegiatan dan penghapusan atau penambahan kode KBLI baru.
Penerapan KBLI 2025 ini membawa implikasi langsung terhadap aspek legalitas usaha seperti legalitas badan usaha, karena KBLI tercatat dan terintegrasi dalam sistem AHU, legalitas berusaha, mengingat KBLI menjadi dasar penerbitan NIB, sertifikat standar, dan izin usaha serta ketentuan investasi minimum, khususnya pada KBLI yang mengalami pemecahan atau perubahan struktur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenpar sebut transformasi KBLI sempurnakan sistem izin berusaha
Pewarta: Hreeloita Dharma ShantiUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.