Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) mencatatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) kategori “istimewa” (AA) dengan nilai 90,60 pada penilaian tahun 2026.

Penilaian ini telah memasuki tahapan penilaian dari Tim Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) dan Tim Penilai Nasional (TPN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Untuk selanjutnya dilakukan penetapan hasil penilaian IRH oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan apresiasinya atas capaian nilai tersebut, sebagai bentuk komitmen dan sinergitas pemerintah daerah khususnya Pemkab Haltim dalam mendukung kinerja reformasi birokrasi di bidang hukum. 

“Pemkab Halmahera Timur mencatat nilai tertinggi dari seluruh pemda di Malut. Ini menjadi motivasi bagi pemda lain. Penilaian IRH merupakan bentuk komitmen dalam melahirkan reformasi hukum di lingkungan pemerintahan yang semakin lebih baik bagi masyarakat Maluku Utara,” ungkap Argap dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026). 

Argap menambahkan bahwa Kementerian Hukum melakukan penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemda setiap tahun.

Indikator penilaian IRH meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (UU), kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan, dan penataan database Peraturan Perundang-undangan. 

“Selain itu, pemerintah juga memastikan agar indikator tersebut berdampak positif bagi pembangunan khususnya berdampak bagi masyarakat,” lanjut Argap. 

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan bahwa nilai IRH Pemkab Haltim mengalami tren positif sebab pada periode tahun 2025 mencapai kategori “sangat baik” (A) dengan nilai 87,88 pada tahun 2025. Ini menunjukan tren positif atas komitmen pemda dalam mendukung upaya reformasi hukum berdampak. 

“Proses penilaian IRH sebagai instrumen memastikan reformasi hukum melalui kehadiran regulasi berdampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Mia. 

Penilaian IRH melewati tahapan berjenjangan. Diawali sosialisasi dan pendampingan dari Tim Sekretariat Kanwil Kemenkum Malut kepada pemda, pengunggahan data dukung oleh pemda, penilaian Tim Asesor Pusat, verifikasi dan validasi melibatkan Tim Penilai Nasional, klarifikasi nilai awal oleh Tim Sekretariat Wilayah, rapat pleno nilai IRH oleh Tim TPN, penandatanganan hasil IRH oleh Pimpinan Tinggi Unit Utama, Penetapan hasil penilaian IRH oleh Menteri Hukum, dan penyerahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk diinput ke portal KemenpanRB.



Pewarta: Abdul Fatah
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026