Ternate (ANTARA) - Sebanyak 140 bantuan hukum gratis diberikan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Maluku Utara (Malut) kepada masyarakat miskin pada periode semester I tahun 2026.

Pemberian bantuan hukum gratis tersebut berkat kerja sama organisasi 13 PBH bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut. 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Kemenkum Malut telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 PBH di Malut dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Dari jumlah 140 pemberian bantuan hukum gratis tersebut, diberikan kepada 129 bantuan hukum litigasi, dan 11 non litigasi.

“Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagai upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Argap di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (7/7).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan bahwa pemberian ini menjadi penting mengingat belum semua pencari keadilan/masyarakat mampu mendapatkan layanan bantuan hukum. Olehnya itu, sinergi PBH dan Kemenkum Malut merupakan upaya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Kemenkum Malut mengajak masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum gratis untuk menghubungi organisasi PBH terdekat. Namun jika terkendala, dapat menghubungi layanan Si Perahu (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Hukum Gratis) Kanwil Kemenkum Malut melalui nomor kontak: 082214375003.



Pewarta: Abdul Fatah
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026