Ambon (ANTARA) - Komisi III DPRD Maluku mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konten Lokal sebagai dasar hukum untuk memastikan keterlibatan tenaga kerja, pelaku usaha, dan masyarakat Maluku dalam pengembangan proyek Blok Masela.

Anggota Komisi III DPRD Maluku Rovik Afifudin di Ambon, Kamis, mengatakan regulasi tersebut disiapkan agar keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya menjadi komitmen, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proyek migas.

"Regulasi ini disiapkan sehingga keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya sebatas komitmen saja namun memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proyek migas," katanya.

Menurut dia, Raperda Konten Lokal mengatur keterlibatan masyarakat Maluku dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Blok Masela, mulai dari tenaga kerja, pelaku usaha, hingga penyedia barang dan jasa.

Peraturan tersebut juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memanfaatkan potensi lokal selama pengembangan proyek berlangsung.

"Bila sudah ditetapkan sebagai perda tentunya mengikat semua pihak, bukan hanya untuk sektor migas, tetapi seluruh konten lokal yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Masela," ujarnya.

Ia mengatakan kehadiran regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari proyek strategis nasional itu lebih banyak dinikmati masyarakat Maluku.

"Tujuan akhirnya agar seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku sehingga manfaat pembangunan Blok Masela dapat dirasakan secara luas," katanya.
 



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026