Ternate (ANTARA) - Melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), masyarakat Desa Wailao, Kabupaten Kepulauan Sula tengah melakukan pendaftaran merek kolektif halua kenari.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS), pentingnya produk lokal masyarakat untuk didaftarkan menjadi merek kolektif. Hal ini selain memberikan pelindungan hukum, juga meningkatkan nilai ekonomi atas produk lokal yang diolah masyarakat secara komunal.
“Kemenkum Malut mengajak seluruh masyarakat khususnya yang tergabung di dalam koperasi merah putih, untuk dapat melindungi produk lokal baik di bidang pertanian, perikanan, jasa, dan lainnya. Hal ini agar melindungi dari klaim pihak lain,” tegas Argap, Kamis (9/7/2026).
Argap menambahkan bahwa merek kolektif berbeda dengan merek biasa. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik, sifat, ciri umum, dan mutu yang sama, yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Seperti komunitas, asosiasi, atau koperasi untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.
“Begitu banyak potensi lokal dari masyarakat di Maluku Utara. Untuk kita kita mengajak seluruh pihak untuk dapat mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif koperasi merah putih. Yang memberikan manfaat bagi komunitas masyarakat di desa-desa dan kelurahan,” lanjutnya.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus memberikan pendampingan secara gratis hingga seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan permohonan merek kolektif dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut menjelaskan persyaratan pendaftaran merek kolektif yang harus diperhatikan oleh pemohon. Di antaranya permohonan harus dinyatakan sebagai merek kolektif, melampirkan Ketentuan Penggunaan Merek (KPM) yang mengatur standar mutu, mekanisme pengawasan, dan sanksi bagi anggota, serta melengkapi dokumen administrasi berupa formulir permohonan, label merek, legalitas koperasi, dan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM sebagai syarat memperoleh keringanan biaya pendaftaran.
Kemudian, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Wailao, Efendi Rasyid, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan.
Ia mengatakan, produk halua kenari yang selama ini diproduksi secara turun-temurun oleh masyarakat desa belum memiliki merek.
“Kami masyarakat Desa Wailao berharap melalui tahapan pendaftaran merek kolektif ini, produk halua kenari dan produk lainnya dapat lebih maju dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Abdul FatahUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.