Ambon, Maluku (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengawal pembangunan laboratorium karantina pada 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan perkarantinaan sekaligus memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Maluku, Jumat, mengatakan laboratorium tersebut menjadi infrastruktur penting untuk meningkatkan kapasitas pengujian dan deteksi hama, penyakit hewan, penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang keluar dan masuk wilayah Maluku.
"Pembangunan laboratorium merupakan bagian penting dalam memperkuat kapasitas layanan dan pengawasan perkarantinaan di Maluku. Karena itu, kami berharap adanya sinergi dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Maluku agar seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.
Menurut Willy, sebagai unit pelaksana Badan Karantina Indonesia, BKHIT Maluku memiliki tugas melaksanakan tindakan karantina terhadap hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya melalui pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan hingga pemusnahan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perkarantinaan.
Selain itu, BKHIT juga bertanggung jawab menerbitkan sertifikasi kesehatan komoditas, mengawasi lalu lintas media pembawa hama dan penyakit, serta melakukan penegakan hukum untuk mencegah masuk, keluar, dan menyebarnya hama maupun penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta kelestarian sumber daya hayati.
Ia menilai keberadaan laboratorium akan mempercepat proses pengujian sampel sehingga layanan karantina menjadi lebih efektif sekaligus mendukung kelancaran perdagangan antardaerah maupun ekspor komoditas unggulan Maluku yang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan hayati.
Dalam mendukung pembangunan tersebut, BKHIT menggandeng Kejaksaan Tinggi Maluku melalui mekanisme pendampingan hukum yang bertujuan mengantisipasi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Diky Octavia mengatakan pendampingan yang diberikan kejaksaan merupakan bagian dari fungsi intelijen dalam pengamanan pembangunan strategis agar pelaksanaan kegiatan pemerintah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Kejaksaan melalui fungsi intelijen melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan pendekatan preventif. Tujuannya agar pelaksanaan proyek pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran sehingga mampu mencegah potensi permasalahan hukum," katanya.
Ia menambahkan selain memberikan pengamanan pembangunan, kejaksaan juga berperan memperkuat koordinasi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran di bidang perkarantinaan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung perlindungan sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengawasan lalu lintas komoditas di Maluku.
Kolaborasi kedua instansi itu juga dinilai penting mengingat Maluku merupakan daerah kepulauan dengan arus pergerakan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan sistem pengawasan laboratorium yang memadai dan didukung tata kelola pembangunan yang akuntabel.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.