Ambon (ANTARA) -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, bersama Pemerintah Kota Ambon menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan ini fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menyatakan menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah secara paripurna,” kata Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela di Ambon, Senin.

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon didampingi Wakil Ketua I Gerald Mailoa dan Wakil Ketua II Patrick Moenandar. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para undangan.

Persetujuan Ranperda diberikan setelah seluruh fraksi DPRD Kota Ambon menyampaikan pandangan akhir terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah kota.

Juru bicara gabungan fraksi DPRD Kota Ambon Valentino Amahorseja menyampaikan seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah Kota Ambon pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,221 triliun atau 93,32 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp1,308 triliun.

Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp243,75 miliar atau 92,70 persen, pendapatan transfer Rp933,45 miliar atau 94,43 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,04 miliar atau 55,11 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,223 triliun atau 92,95 persen dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp1,316 triliun.

Belanja tersebut meliputi belanja operasional sebesar Rp1,025 triliun, belanja modal Rp102,55 miliar, belanja tidak terduga Rp12,06 miliar, serta belanja bantuan keuangan Rp88,13 miliar.

Dari sisi pembiayaan, APBD Tahun Anggaran 2025 mencatat defisit sebesar Rp2,17 miliar yang ditutup melalui realisasi pembiayaan neto sebesar Rp8,33 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp6,16 miliar.

Usai penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi, pimpinan DPRD menyerahkan dokumen Ranperda kepada Wali Kota Ambon.

Selanjutnya, Ketua DPRD dan Wali Kota menandatangani nota kesepakatan sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah membahas dokumen pertanggungjawaban APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut dia, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia mengatakan laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, mulai dari neraca, laporan realisasi anggaran hingga laporan arus kas, telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bodewin juga memaparkan kondisi ekonomi Kota Ambon sepanjang 2025 yang menghadapi tantangan akibat dinamika geopolitik global, ketidakpastian ekonomi dunia dan cuaca ekstrem.

Meski demikian, pertumbuhan ekonomi Kota Ambon tercatat sebesar 4,87 persen pada akhir 2025 dan meningkat menjadi 6,09 persen pada triwulan I 2026.

Selain itu, inflasi berada pada angka 4,23 persen, tingkat kemiskinan turun menjadi 4,33 persen, sedangkan Indeks Pembangunan Manusia meningkat menjadi 83,97.

Menurut dia, persetujuan Ranperda tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

 



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026