Ternate (ANTARA) - Musik Rababu dihasilkan dari alat musik gesek tradisional dari Tidore. Musik Rababu umumnya digunakan dalam ritual adat dan keagamaan. Alat ini punya satu senar (dawai) yang biasanya disetem nada C. Badannya dari tempurung kelapa. Busurnya dari serat pohon pisang. Bunyinya dimainkan dengan cara digesek.
Dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Musik Rababu telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sebuah kesempatan bersama para musisi lokal mengatakan, kekagumannya atas kreativitas masyarakat Maluku Utara yang memiliki tradisi dan musik tertentu yang sangat bagus.
“Saya mendorong kepada anak muda, para musisi, pelaku seni, dan masyarakat tolong segera catatkan/daftarkan karya ciptanya. Kalau teman-teman kesulitan, bisa datang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara nanti dibantu difasilitasi. Hak cipta itu bukan sekadar perlindungan hukumnya. Tapi untuk memberikan kepastian bahwa manfaat ekonominya tidak mungkin didapatkan oleh pihak lain,” ungkap Supratman seperti dikutip dari media sosial Kemenkum Malut, Sabtu (11/7).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pelindungan ekspresi budaya tradisional seperti musik Rababu dari Tidore tersebut sebagai komitmen negara melindungi ragam kekayaan intelektual komunal yang telah hidup di dalam masyarakat sejak turun temurun.
Argap menyampaikan bahwa pelindungan ekspresi budaya tradisional bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, dan melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial budaya,” ungkap Argap.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
“Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya yang telah ada sejak dulu dan diwariskan secara turun temurun oleh generasi penerus. Tugas kita untuk tetap melestarikan budaya tersebut melalui pencatatan atas kekayaan intelektual komunal kepada Kementerian Hukum,” pungkasnya.
Adapun musik yang kerab juga disebut sebagai arababu adalah musik tradisional yang kental dengan nuansa Melayu-Arab. Alat musik ini sering dimainkan bersama tifa, gong, dan alat musik tiup. Pemain arababu juga akan bernyanyi sambil menggesek alat musiknya. Musik ini sering dipakai untuk acara adat
Pewarta: Abdul FatahEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.