Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberikan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen internasional melalui layanan apostille.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam keterangannya menyampaikan bahwa sepanjang periode semester I 2026, terdapat 79 permohonan layanan apostille melalui Kemenkum Malut.
Layanan apostille, lanjut Argap, merupakan bentuk legalisasi dokumen publik yang diakui secara internasional, sehingga dokumen yang telah tersertifikasi dapat digunakan langsung di luar negeri tanpa melalui proses legalisasi berlapis. Hal ini memberikan kemudahan, efisiensi, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk keperluan lintas negara.
“Melalui layanan apostille, masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup dengan satu sertifikat, dokumen tersebut sudah diakui secara sah di negara tujuan,” ujar Argap, Sabtu (11/7).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa layanan apostille tidak hanya diperuntukkan bagi keperluan pernikahan, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, serta kepentingan hukum lainnya di luar negeri.
“Apostille menjadi instrumen penting dalam mendukung mobilitas global masyarakat Maluku Utara,” ujar Rian.
Dengan optimalisasi layanan Apostille ini, Kemenkum Malut berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan legalisasi dokumen internasional tanpa harus keluar daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Malut, dari total 79 permohonan apostille pada semester I 2026, negara tujuan terbanyak yakni 36 Romania, 23 Korea Selatan, 10 Australia, 6 Cina, 2 Belgia, 1 Prancis, dan 1 Austria.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.