Ternate (ANTARA) - Musik Togal yang kerap mengiringi tarian Togal masyarakat Makian, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) bersumber dari gesekan biola (fiyol) dan pukulan gendang (tifa). Musik Togal sering dimainkan sebagai pengiring tari pergaulan, sarana hiburan maupun perayaan adat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Musik Togal telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional (EBT) yang telah dilindungi negara.
Argap menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut telah melakukan pendampingan pencatatan musik Togal sebagai EBT melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum). Sehingga musik Gala telah dilindungi negara melalui surat pencatatan nomor EBT822026000213.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional seperti musik Togal merupakan kerja bersama seluruh pihak dalam melindungi ragam ekspresi budaya tradisional kekayaan intelektual komunal yang telah hidup di dalam masyarakat sejak turun temurun. Apalagi di Maluku Utara banyak sekali musik tradisional yang telah ada sejak dulu dan bertahan sampai saat ini,” ungkap Argap, Rabu (15/7/2026).
Pelindungan tersebut, lanjut Argap, bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, dan melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang. Serta dapat mendatangkan nilai ekonomi bagi warga melalui pariwisata berbasis kearifan lokal.
“Pelindungan kekayaan intelektual juga dapat mendorong peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pariwisata daerah,” lanjut Argap.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
“Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya yang telah ada sejak dulu dan diwariskan secara turun temurun oleh generasi penerus. Tugas kita untuk tetap melestarikan budaya tersebut melalui pencatatan atas kekayaan intelektual komunal kepada Kementerian Hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Abdul FatahUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.