Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di provinsi tersebut.
"Kami juga mengharapkan perlunya percepatan proses pembahasan dan penetapan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat adat," kata Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun di Ambon, Rabu.
Menurut Benhur, masyarakat hukum adat di Maluku hingga kini masih hidup dan berkembang sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, negara perlu memberikan kepastian hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
Ia menilai pembahasan regulasi tersebut semakin penting di tengah pelaksanaan berbagai proyek pembangunan dan program strategis nasional yang kerap bersinggungan dengan wilayah adat.
"Walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil sepihak," ujarnya.
Selain mendorong percepatan pembahasan RUU di tingkat nasional, DPRD Maluku juga menginisiasi penyusunan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat melalui Komisi I.
Benhur mengatakan raperda tersebut telah menyelesaikan tahap studi awal dan selanjutnya akan memasuki uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Seluruh pemangku kepentingan akan diundang untuk memberikan masukan, mulai dari para raja, Latupati, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga pegiat masyarakat adat.
"Intinya DPRD menginginkan semua pemangku kepentingan hadir dalam satu ruang bersama guna menyempurnakan substansi raperda sehingga dapat ditetapkan menjadi perda payung bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing," katanya.
Menurut Benhur, keberadaan regulasi yang kuat diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah, baik pembangunan maupun investasi, tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
Ia menambahkan, pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun peraturan daerah akan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.
Pewarta: Daniel LeonardUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.