Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai salah satu strategi meningkatkan kapasitas fiskal daerah sekaligus mengatasi defisit anggaran.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam rapat pembahasan pengelolaan keuangan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, mengatakan penguatan BUMD menjadi langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan kemandirian fiskal dibanding hanya mengandalkan sumber pendapatan konvensional.
"Untuk mengatasi persoalan defisit fiskal, pemerintah daerah memiliki beberapa opsi. Namun menurut kami, opsi yang paling efektif adalah mengoptimalkan fungsi dan peran BUMD yang sudah ada, sekaligus membentuk BUMD baru sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah," kata dia.
Menurut dia, pengembangan BUMD tidak hanya akan memperkuat struktur pendapatan daerah, tetapi juga membuka peluang investasi, meningkatkan nilai tambah potensi lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Maluku.
Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi Maluku telah mengajukan usulan pembentukan lima BUMD baru kepada Kementerian Dalam Negeri sejak awal 2026. Seluruh persyaratan administrasi dan kesiapan pendirian, kata dia, telah dipenuhi, namun hingga kini masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.
"Provinsi Maluku telah mengajukan usulan pendirian lima BUMD baru sejak awal tahun 2026. Kami sesungguhnya sudah siap mendirikannya sesuai potensi daerah yang kami miliki, namun hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Hendrik berharap proses pemberian rekomendasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah dapat mempercepat pembentukan BUMD yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan kapasitas fiskal.
Selain itu, ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai pemegang saham pengendali BUMD sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Kami berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan insentif bagi kepala daerah dapat segera diterbitkan. Regulasi tersebut akan semakin mendorong optimalisasi pengelolaan BUMD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah," katanya.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan dihadiri jajaran Kemendagri serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah untuk membahas langkah-langkah memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan PAD di berbagai wilayah Indonesia.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.