Ambon, Maluku (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Jhon Laipeny mengatakan pengoperasian mesin-mesin penyalur BBM termasuk dispenser portabel mini, yang beroperasi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, wajib memiliki sertifikat tera dari instansi terkait.

"Harus diketahui kalau seluruh mesin penyalur BBM, termasuk Pertamini di Kabupaten MBD wajib memiliki sertifikat tera sebelum dioperasikan," kata Jhon di Ambon, Selasa.

Mesin penyalur BBM antara lain dispenser BBM SPBU standar, dispenser portabel mini, dan unit penyalur bergerak (fuel truck dispenser).

Menurut dia, setiap mesin penyalur BBM yang belum ditera tentunya tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha.

"Sejauh tidak ada surat atau bukti resmi dari instansi terkait kalau mesin penyalur BBM sudah ditera, maka alat tersebut tidak boleh dioperasikan sebagai sarana usaha," sebutnya.

Untuk itu, dimintakan kepada pemerintah daerah khususnya instansi terkait di Kabupaten MBD melakukan penertiban dengan segera guna menghentikan operasional penyalur yang belum memiliki sertifikat tera hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

"Pengawasan terhadap distribusi BBM tentunya menjadi kewenangan dinas terkait khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan legislatif hanya menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait," ucapnya.

Bila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengoperasian mesin penyalur BBM di daerah, maka Komisi II DPRD Maluku akan memanggil mitra kerja untuk mendengarkan penjelasan resmi sekaligus memastikan regulasi yang dijalankan sudah sesuai ketentuan atau belum.

"Kami juga mengharapkan adanya langkah pengawasan terhadap distribusi BBM terus diperketat agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku," katanya.



Pewarta: Daniel Leonard
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026