Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Motion Picture Association (MPA) Asia-Pacific mendorong penguatan Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUUHC) guna memperkuat pemberantasan pembajakan digital, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi investasi di industri kreatif.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mengatakan penguatan perlindungan hak cipta menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya pertumbuhan subsektor film, animasi, dan video yang tercatat tumbuh 17,59 persen dan menjadi salah satu pendorong utama ekonomi kreatif nasional.

"Sinergi dengan pemangku kepentingan global, seperti MPA sangat krusial untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mendorong investasi, melindungi karya kreator lokal, serta menciptakan ekosistem yang sehat," kata Irene dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan subsektor film, animasi, dan video merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi kreatif nasional yang membutuhkan pelindungan hak cipta serta kepastian hukum yang kuat di era digital.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu menjawab tantangan baru di era digital, mulai dari maraknya pembajakan konten audiovisual pada layanan video on demand (VOD) dan over-the-top (OTT), hingga pemanfaatan karya oleh teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Menurut Irene, regulasi yang disusun harus memberikan kepastian hukum tanpa menghambat inovasi, sehingga mampu menjaga iklim usaha yang kondusif bagi pelaku industri kreatif, baik dalam negeri maupun investor global.

"Undang-Undang Hak Cipta dirancang sebagai payung hukum utama yang membutuhkan masukan matang dari para pelaku industri serta pembelajaran dari pengalaman negara lain agar tidak tergesa-gesa. Regulasi ini kemudian dapat diturunkan ke tingkat teknis yang selaras dengan standar internasional untuk menciptakan kepastian hukum yang kuat bagi investor dan industri kreatif," ujarnya pula.

Dalam pertemuan tersebut, MPA Asia-Pacific juga menyampaikan sejumlah masukan terkait penguatan penegakan hukum terhadap pembajakan digital.

Asosiasi yang mewakili sejumlah studio hiburan global itu menilai revisi UU Hak Cipta perlu memperjelas pengaturan mengenai lisensi audiovisual, kewajiban platform digital, serta tata kelola pemanfaatan AI agar tidak menggunakan karya berhak cipta tanpa izin.

MPA Asia-Pacific juga menekankan pentingnya proses konsultasi publik yang melibatkan pelaku industri, agar regulasi yang dihasilkan mampu melindungi hak cipta sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ekosistem media digital.

Vice President VOD, Digital Affairs & IP MPA Asia-Pacific James Cheatley mengatakan perlindungan hak cipta merupakan fondasi utama dalam menciptakan industri kreatif yang berkelanjutan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ekraf atas diskusi bersama dalam penguatan ekosistem media, mengingat hak cipta adalah landasan hukum untuk melindungi karya serta investasi. MPA Asia-Pacific berharap sinergi ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif, sebab negara dengan pelindungan hak cipta yang kuat pasti memiliki industri kreatif yang kuat pula," ujar James.

Dukungan MPA dinilai semakin relevan, mengingat pasar Subscription Video on Demand (SVOD) Indonesia diproyeksikan mencapai 592,50 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 2030.

Pemerintah berharap penguatan regulasi hak cipta tidak hanya mampu menekan praktik pembajakan digital, tetapi juga meningkatkan daya saing industri kreatif nasional serta menarik lebih banyak investasi di sektor media dan hiburan digital.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenekraf dan MPA dorong Revisi UU Hak Cipta tekan pembajakan digital

Pewarta: Fitra Ashari
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026