Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mempercepat penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah, guna memberikan kepastian hukum wilayah dan menyelesaikan persoalan administrasi yang berdampak pada pelayanan masyarakat.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Dominggus Kaya di Ambon, Selasa, mengatakan Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Kemendagri agar proses penegasan batas wilayah yang masih menjadi sengketa dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Permasalahan yang masih tersisa saat ini berada di kawasan Tanjung Sial. Pak Gubernur sudah membahasnya bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan telah menyampaikan surat resmi agar penyelesaiannya ditangani oleh Kemendagri sesuai kewenangannya," katanya usai rapat koordinasi dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Ia menjelaskan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih, persoalannya telah memiliki kepastian hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
"Itu sudah inkrah dengan terbitnya Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan sudah diterima oleh kedua pihak," ujarnya.
Menurut Kaya, penyelesaian batas wilayah di kawasan Tanjung Sial menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ia mengatakan terdapat enam dusun di kawasan Tanjung Sial yang merupakan bagian dari empat negeri di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, sehingga penetapan batas akhirnya akan diputuskan oleh Kemendagri.
"Oleh karena itu, enam dusun di wilayah Tanjung Sial yang merupakan dusun dari empat negeri di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat akan diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Kaya menegaskan Pemprov Maluku saat ini menunggu tindak lanjut Kemendagri untuk mempertemukan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SSB) dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah guna mencapai keputusan final mengenai batas wilayah tersebut.
"Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pak Gubernur sudah memediasi dan kita menunggu langkah lanjutan Kemendagri untuk penyelesaian akhir persoalan batas wilayah," ujarnya.
Ia menambahkan penyelesaian tapal batas juga diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap pengelolaan aset pemerintah, termasuk sekitar 27 satuan pendidikan yang terdampak akibat belum tuntasnya administrasi wilayah di kawasan perbatasan itu.
Menurut dia, aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih dapat segera diproses karena telah memiliki dasar hukum yang jelas, sedangkan sekolah-sekolah di kawasan Tanjung Sial masih menunggu keputusan resmi mengenai penegasan batas wilayah.
"Kami berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menunggu hingga proses penegasan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri selesai sehingga seluruh administrasi aset dapat diselesaikan sesuai ketentuan," kata dia.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.