Ambon (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti registrasi digital bantuan sosial (bansos) sebagai upaya mempercepat penyusunan basis data penerima bantuan yang lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

“Kami mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Registrasi ini merupakan bagian dari proses digitalisasi data bantuan sosial sehingga diperlukan partisipasi aktif seluruh ASN,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Ambon Edwin Pattikawa di Ambon, Selasa.

Kegiatan registrasi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 4–5 Agustus 2026, di Pattimura Park Ambon.

Ia mengatakan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah telah diminta memastikan ASN di lingkungan kerja masing-masing mengikuti registrasi sesuai jadwal.

Ia menjelaskan registrasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIT di Taman Pattimura Ambon.

Untuk memastikan seluruh ASN terdata, Pemkot Ambon juga menugaskan kepala Dinas Pendidikan memastikan keikutsertaan ASN pada satuan pendidikan mulai PAUD, TK, SD, hingga SMP.

Selain itu, kepala Dinas Kesehatan diminta memastikan seluruh ASN yang bertugas di puskesmas se-Kota Ambon mengikuti proses registrasi.

Edwin mengatakan setiap ASN wajib membawa kartu keluarga (KK), nomor identitas meter pelanggan PLN, dan nomor rekening bank yang masih aktif sebagai persyaratan registrasi.

“Dokumen tersebut diperlukan agar proses registrasi dapat berjalan lancar serta data yang dihimpun lengkap dan valid,” ucapnya.

Ia berharap, seluruh ASN berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sehingga proses digitalisasi data bantuan sosial dapat berjalan optimal dan mendukung penyusunan basis data yang lebih akurat untuk pelaksanaan berbagai program bantuan sosial pemerintah di masa mendatang.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026