Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penguatan ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional merupakan upaya penting untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja.

“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menilai, penguatan ekosistem K3 menjadi penting karena masih besarnya tantangan dalam melindungi pekerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.

 

Selain tingginya angka kecelakaan kerja, penguatan sistem K3 juga diperlukan karena rasio pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan saat ini mencapai sekitar 1 banding 3.800. Dari 1.366 pengawas aktif, hanya 268 yang merupakan spesialis K3.

Di sisi lain, metode pengawasan masih didominasi pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun didukung pemanfaatan teknologi digital.

Lebih jauh, Menaker juga menyoroti belum optimalnya sistem data K3 nasional.

Data kecelakaan kerja ia sebut masih tersebar di berbagai sistem, sehingga belum tersedia satu data nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan. Selain itu, Menaker juga mengatakan pencatatan penyakit akibat kerja di Indonesia juga masih rendah.

“Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya,” kata Yassierli.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini berupaya untuk memperkuat peran Balai K3 sebagai titik intervensi melalui empat langkah utama.

Langkah-langkah tersebut yaitu memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data dan memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan.

 

Lebih lanjut, meningkatkan pengawasan serta standar teknis pengujian K3, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi.

“Melalui langkah tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terwujudnya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Penguatan ekosistem K3 tingkatkan perlindungan pekerja



Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026