Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengusulkan Komisi Yudisial (KY) membuat sistem penjaringan calon potensial atau talent scouting hakim agung agar skema seleksi tidak lagi hanya menunggu hakim mendaftarkan diri.
Dalam rapat dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, Hinca mengutarakan ide agar KY melakukan pemetaan terhadap hakim potensial jauh sebelum seleksi calon hakim agung dimulai.
“Pengalaman kami keliling ke daerah, bertemu dengan hakim-hakim di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, sedemikian rupa kami melihat ada yang baik atau menonjol. Pertanyaan saya, apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar menjadi talent scouting?” kata Hinca.
Dia mengusulkan KY memiliki daftar sedikitnya 100 calon hakim agung potensial dengan rekam jejak yang ditelusuri hingga 10 tahun sebelumnya.
Menurut dia, langkah tersebut dapat membangun bank data sekaligus memungkinkan rekam jejak calon hakim agung dipantau sejak awal. Ia juga menyebut langkah itu sejalan dengan fungsi pengawasan KY terhadap para hakim.
“Poin saya adalah bolehkah talent scouting, bolehkah jemput bola mundur jauh ke belakang supaya track record (rekam jejak) yang bagus-bagus ini bisa kita catat sejak awal sekaligus mengawalnya,” ucap dia.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyambut baik usulan tersebut. Dia mengatakan lembaganya memang menginginkan bank data terkait hakim berintegritas dan mumpuni sejak awal sebelum berlanjut menjadi hakim agung.
Sehubungan dengan itu, dia mendorong adanya forum pemeriksaan hakim bersama antara KY dan MA sehingga tidak ada dualisme di antara kedua lembaga yudikatif tersebut.
“Kalau pemeriksaan pengawasan itu bersama dilakukan, tentu di situlah kita akan melihat bagaimana hakim yang memiliki potensi, bagaimana rekam jejak hakim sehingga ini akan menjadi salah satu terobosan sebagaimana dimaksudkan oleh Pak Hinca,” katanya.
Namun, Abdul Chair menilai pengembangan sistem tersebut perlu didukung aspek regulasi. Dia menyebut struktur hukum KY perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Sementara itu, anggota KY Anita Kadir mengatakan aturan seleksi hakim agung saat ini telah tepat, termasuk ihwal syarat yang ditentukan.
Dia menjelaskan calon hakim agung perlu memiliki pemahaman mengenai administrasi peradilan, cara memutus perkara, serta peraturan yang berlaku. Maka dari itu, pengalaman sebagai hakim tinggi menjadi salah satu kriteria untuk jalur hakim karier.
Selain itu, KY juga menyeleksi calon hakim agung jalur nonkarier berdasarkan kompetensi dan pengetahuan terhadap kamar perkara yang dilamar. Karenanya, salah satu yang dipersyaratkan ialah berpengalaman dalam profesi ataupun akademisi hukum.
“Mungkin talent scouting itu perlu, tapi memang yang kami saring selama ini, kami mencari orang yang benar-benar paham dan tahu betul tentang administrasi peradilan dan paham betul mengenai kamar yang mereka daftarkan,” kata Anita.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator usul KY buat "talent scouting" hakim agung
Pewarta: Fath Putra MulyaUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.