Ambon, Maluku (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) hingga tingkat desa.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting dalam keterangan yang diterima di Ambon, Maluku, Kamis mengatakan pembentukan DBI menjadi bagian dari strategi memperluas keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa dalam pengawasan keimigrasian.

"Pengawasan orang asing tidak bisa hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi. Kami membutuhkan peran aktif pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayahnya," katanya.

Tiga wilayah yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi tersebut, yakni Kelurahan Siwalima, Desa Wangel, dan Desa Durjela.

Menurut Gindo, desa memiliki posisi penting dalam pengawasan karena perangkat desa dan masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan aktivitas warga di lingkungan masing-masing, termasuk ketika terdapat WNA yang tinggal atau melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

Melalui program itu, Imigrasi memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat desa mengenai ketentuan keimigrasian, termasuk pentingnya melaporkan informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang dinilai perlu diketahui oleh petugas.

"Literasi keimigrasian ini penting agar masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan dan kepada siapa informasi disampaikan ketika menemukan orang asing yang tinggal atau beraktivitas di lingkungannya," ujarnya.

Gindo mengatakan penguatan pengawasan juga dilakukan dengan membangun pola pertukaran informasi antara Imigrasi, pemerintah desa dan masyarakat sehingga informasi mengenai orang asing dapat diterima petugas secara lebih cepat.

Selain itu, Imigrasi mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam penyebarluasan informasi keimigrasian serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

"Media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas informasi mengenai aturan keimigrasian sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memahami mekanisme pelaporan apabila menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti," katanya.

Pembentukan desa binaan bukan sekadar penetapan wilayah, tetapi diarahkan menjadi jejaring pengawasan berbasis masyarakat yang dapat membantu Imigrasi mendeteksi secara dini potensi pelanggaran keimigrasian.

"Harapannya, komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa dan Imigrasi semakin kuat sehingga pengawasan orang asing di Kepulauan Aru dapat dilakukan secara lebih efektif," ujar dia.

 

 

 



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026