Ternate (ANTARA) - DPRD Maluku melalui komisi II menyarankan mekanisme penyaluran dan pendistribusian serta kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke sejumlah SPBU di Kota Ambon perlu diperhatikan guna menghindari terjadinya antrean BBM bersubsidi.
"Persoalan kuota solar hingga antrean panjang kendaraan menjadi perhatian komisi dalam rapat bersama PT Pertamina Patra Niaga dan lembaga penyalur SPBU," kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawady di Ambon, Jumat (28/8).
Menurut dia, pembahasan bersama mitra dilakukan guna memastikan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar dan minyak tanah, berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Mekanisme penyaluran, pendistribusian dan penentuan harga BBM ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.
Pendistribusian BBM bersubsidi perlu dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, terutama akibat kelangkaan maupun antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU.
"Salah satu masalah yang ditemukan berupa adanya SPBU yang memperoleh kuota solar relatif kecil. Bahkan, terdapat SPBU yang kuotanya hanya sekitar satu ton per hari," ucapnya.
Sehingga kondisi ini segera dicarikan solusi yang tepat sehingga distribusi solar tidak terkonsentrasi pada titik tertentu yang akhirnya menyebabkan penumpukan kendaraan.
Bila kuota BBM ditambahkan dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, maka tentunya antrean bisa diurai.
"Kami juga mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Ambon, untuk berkoordinasi dan menyampaikan kebutuhan tambahan kuota solar kepada Pertamina karena kebutuhan masyarakat terus meningkat, sementara kuota pada sejumlah SPBU masih terbatas," katanya.
Antrean Panjang Bukan Semata Persoalan Kelangkaan.Antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU tidak serta-merta menunjukkan adanya kelalaian distributor.
Saat ini terdapat mekanisme pembatasan distribusi berdasarkan kuota harian yang harus diterapkan oleh masing-masing SPBU sehingga pola penyaluran juga perlu diatur agar tidak seluruh kendaraan datang pada waktu yang sama.
Ada juga SPBU menerapkan pola pelayanan mulai pukul 05.00 hingga sekitar pukul 07.00 atau 08.00 pagi sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Pelayanan kemudian dilanjutkan pada siang hingga sore hari.
Kemudian ada SPBU yang menerapkan pola penghentian sementara dan melanjutkan pelayanan pada jam berikutnya sampai kuota harian BBM subsidi terpenuhi.
Pewarta: Daniel LeonardUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.