Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku Utara mengungkap kerugian para pelapor dalam kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa mencapai Rp2.505.500.000.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto dalam konferensi pers di Ternate, Senin, mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan calon jamaah.

"Para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga waktu keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak diberangkatkan," kata Hadi.

Menurut dia, Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate menerima sejumlah laporan polisi terkait keberangkatan calon jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti, antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka. AI ditangkap di Denpasar, Bali, pada Senin (24/8), kemudian dibawa ke Ternate untuk menjalani proses hukum.

Perkara tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hadi mengatakan penyidik masih memeriksa saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.

"Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara," katanya.

Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah dengan memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara, kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.

"Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hadi.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis/Abdul Fatah
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026