AMBON (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku bersama BPJS Ketenagakerjaan Maluku menyiapkan penguatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang terlibat dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.

Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina di Ambon, Rabu mengatakan perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting yang harus dipastikan seiring meningkatnya aktivitas pembangunan proyek migas tersebut, termasuk bagi pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi.

"Jangan sampai pembangunan proyek sebesar Blok Masela hanya berbicara mengenai investasi dan energi, tetapi aspek perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian," kata dia.

Menurut dia, upaya tersebut telah dibahas dalam kunjungan Disnakertrans Maluku bersama BPJS Ketenagakerjaan Maluku ke PENK (Petrosea, Environmate Technology International, dan Nindya Karya) di Jakarta.

PENK merupakan konsorsium yang ditunjuk INPEX Masela, Ltd untuk melaksanakan Perimeter Construction Works (PCW), yakni pekerjaan konstruksi dan penyiapan kawasan perimeter serta fasilitas pendukung yang menunjang akses, keamanan, dan kesiapan kawasan proyek.

Ia mengatakan pihaknya mendorong agar seluruh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Universal Coverage Jamsostek (UCJ) harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga pekerja mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi selama bekerja," ujarnya.

Ia menyebutkan perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya.

Selain perlindungan pekerja, Disnakertrans Maluku juga mendorong agar kepesertaan tenaga kerja yang terlibat dalam proyek Blok Masela dapat terakomodasi melalui BPJS Ketenagakerjaan di Maluku.

Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat manfaat ekonomi proyek bagi daerah, sekaligus memastikan tenaga kerja asal Maluku memiliki kesempatan mengambil bagian sesuai kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan.

"Kita mendorong putra-putri Maluku dapat terlibat sesuai kebutuhan, kompetensi, dan kualifikasi pekerjaan. Pada saat yang sama, mereka harus bekerja dalam kondisi yang memberikan kepastian perlindungan," katanya.

Disnakertrans Maluku juga mengingatkan PENK mengenai kewajiban melaporkan informasi lowongan pekerjaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.

Dirinya mengatakan keterbukaan informasi lowongan menjadi penting agar tenaga kerja lokal dapat mengetahui peluang pekerjaan yang tersedia dan mempersiapkan diri sesuai persyaratan yang ditetapkan.

"Pelaporan lowongan pekerjaan akan membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat Maluku, sehingga kesempatan kerja tidak hanya diketahui oleh kelompok tertentu," ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi Disnakertrans Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diarahkan untuk memastikan pembangunan Blok Masela berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja dan peningkatan daya saing tenaga kerja lokal.

Dengan demikian, kata dia, manfaat pembangunan Blok Masela diharapkan tidak hanya dirasakan dari sisi investasi dan penerimaan ekonomi, tetapi juga melalui terciptanya kesempatan kerja yang terlindungi bagi masyarakat Maluku.

"Blok Masela bukan hanya tentang investasi dan energi, tetapi juga tentang perlindungan pekerja dan kesempatan bagi putra-putri Maluku untuk mengambil bagian dalam pembangunan," katanya.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026