Jakarta (ANTARA) - Belakangan ini, Indonesia masih terus berjuang pulih dari berbagai bencana, mulai dari gempa di Nusa Tenggara Timur yang memaksa ribuan warga mengungsi, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, hingga bencana hidrometeorologi di berbagai daerah.

Dalam situasi seperti ini, kecepatan respons pemerintah menjadi sangat penting. Namun, penanggulangan bencana masih kerap berhadapan dengan prosedur birokrasi yang memerlukan waktu yang lama. Persoalannya bukan semata-mata karena pemerintah tidak segera bertindak, melainkan karena pejabat publik harus berhadapan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan ketika mengambil keputusan dalam situasi darurat.

Di sinilah diskresi menjadi penting. Dalam kondisi bencana, pemerintah membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan secara cepat berdasarkan keadaan konkret yang dihadapi masyarakat. Diskresi memungkinkan pemerintah bertindak ketika aturan tidak secara rinci mengatur setiap persoalan yang muncul di lapangan.

 

Diskresi dan Penetapan Status Bencana

Putusan reformis yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi menjadi “angin segar” bagi reformasi penanggulangan bencana di negeri kita.

Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Mahkamah Konstitusi, 2026).

Putusan ini membawa perubahan penting dalam mekanisme penetapan status dan tingkat bencana, khususnya bencana nasional. Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) memuat lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Kelima indikator tersebut selama ini dipahami secara kumulatif.

MK mengubah konstruksi tersebut. Penetapan status bencana nasional kini didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Perubahan ini mungkin terlihat teknis.

Namun, dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, konsekuensinya jauh lebih mendasar. Putusan tersebut menyentuh persoalan klasik dalam penanggulangan bencana: bagaimana memastikan hukum tidak justru menjadi faktor yang memperlambat kehadiran negara ketika masyarakat membutuhkan pertolongan segera.

Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi semakin memperjelas ruang gerak pemerintah dalam penanggulangan bencana ketika menggunakan diskresi.

Diskresi tetap harus digunakan berdasarkan tujuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Putusan tersebut tidak hanya memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak lebih cepat dalam situasi darurat, tetapi juga menegaskan bahwa setiap keputusan diskresioner harus tetap berada dalam koridor hukum, objektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan.

 

Negara dan Perlindungan Rakyat

Mengutip pandangan Jimly Asshiddiqie dalam buku Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konstitusionalisasi kebijakan ekonomi dan lingkungan menempatkan kebijakan negara tidak semata-mata sebagai pilihan politik, tetapi juga sebagai bagian dari mandat konstitusi.

Konstitusi tidak hanya memberikan landasan bagi penyelenggaraan kebijakan ekonomi, tetapi juga menempatkan perlindungan lingkungan hidup dalam kerangka hak asasi manusia (Jimly Asshiddiqie, 2009).

Dalam perspektif tersebut, perlindungan terhadap kehidupan dan keselamatan warga negara merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara. Karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dapat dipahami dalam kerangka yang lebih luas, yakni memastikan agar hukum dan kebijakan penanggulangan bencana benar-benar mampu memberikan perlindungan terhadap hak hidup, keselamatan, dan rasa aman warga negara.

Dengan demikian, putusan MK tidak semata-mata mengubah mekanisme penetapan status bencana nasional. Lebih dari itu, putusan tersebut menegaskan kembali kewajiban konstitusional negara untuk memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara dapat dipenuhi secara efektif, terutama ketika masyarakat berada dalam situasi paling rentan akibat bencana.

MK berangkat dari premis bahwa kelima indikator dalam Pasal 7 ayat (2) pada dasarnya merupakan instrumen perlindungan terhadap hak hidup warga negara. Penetapan status bencana bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pintu masuk bagi negara untuk melakukan penanganan secara cepat dan tepat sesuai dengan skala bencana. Persoalannya, Mahkamah menemukan bahwa kelima indikator tersebut secara konseptual saling berkelindan. Satu indikator dapat memengaruhi atau bahkan beririsan dengan indikator lainnya.

Karena itu, menjadikan kelima indikator sebagai persyaratan kumulatif berpotensi menciptakan persoalan baru. Negara jangan sampai terjebak dalam kebutuhan birokratis untuk membuktikan seluruh indikator terlebih dahulu, sementara kebutuhan masyarakat di lapangan terus berkembang. Di sinilah logika hukum administrasi harus ditempatkan dalam konteks keadaan darurat. Prosedur tetap diperlukan, tetapi prosedur tidak boleh kehilangan tujuan utamanya, yakni memastikan keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Persoalan status bencana tidak semestinya dipandang sebagai perdebatan administratif mengenai label “nasional” atau “daerah”. Status tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan adanya respons negara yang sesuai dengan skala persoalan. Dalam keadaan tertentu, pemerintah daerah mungkin memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani bencana. Namun, ketika dampaknya telah melampaui kapasitas daerah, pemerintah pusat harus mampu mengambil peran secara lebih kuat.

Di sinilah MK memberikan pedoman konstitusional. MK mendorong agar konstruksi hukum penanggulangan bencana tidak membuat pemerintah menunggu sampai seluruh indikator terpenuhi sebelum meningkatkan respons nasional.

Penyederhanaan indikator ini memberikan parameter yang lebih rasional. Sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib diperhatikan. Dengan konstruksi tersebut, pemerintah memperoleh ruang untuk bertindak lebih cepat, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk mendasarkan keputusan pada data dan kondisi faktual.

 

PR Kebijakan Penanggulangan Bencana

Putusan MK ini memang belum menyelesaikan seluruh persoalan penanggulangan bencana. Namun, putusan tersebut membuka jalan sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperjelas mekanisme respons darurat ketika bencana terjadi. Mahkamah memang telah mengubah konstruksi Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007, tetapi masih terdapat pekerjaan besar pada tingkat regulasi dan tata kelola.

Pemerintah perlu segera menerjemahkan putusan tersebut ke dalam mekanisme operasional yang lebih terukur. Hal itu mencakup definisi dan ambang batas setiap indikator, metode pengukuran kerugian, mekanisme verifikasi data korban dan kerusakan, lembaga yang bertanggung jawab melakukan kaji cepat, hingga batas waktu pengambilan keputusan.

Dalam kajian saya sebelumnya mengenai bencana banjir di Sumatera juga menunjukkan bahwa reformasi penanggulangan bencana tidak dapat berhenti pada perubahan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana. Penyesuaian perlu dilakukan secara lebih komprehensif dengan memperhatikan keterkaitannya dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketiga kerangka hukum tersebut memiliki keterkaitan erat dalam menentukan pembagian kewenangan, tanggung jawab pemerintah, serta dukungan pembiayaan yang diperlukan dalam penanggulangan bencana.

Status bencana, pembagian kewenangan, dan kapasitas fiskal daerah pada akhirnya merupakan tiga unsur penting dalam tata kelola penanggulangan bencana. Jangan sampai ketika bencana terjadi, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kewenangan untuk bertindak. Sebaliknya, jangan pula sampai daerah memiliki kewenangan, tetapi tidak memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk merespons keadaan darurat.

Karena itu, Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 seharusnya dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi yang lebih menyeluruh terhadap sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Reformasi tidak cukup hanya dengan menyederhanakan indikator penetapan status bencana, tetapi juga harus memastikan adanya keselarasan antara kewenangan, kelembagaan, prosedur pengambilan keputusan, dan kapasitas pembiayaan.

Kesiapan negara menghadapi bencana bukan hanya diukur dari kemampuan bertindak setelah bencana terjadi. Kesiapan yang sesungguhnya tercermin dari seberapa baik hukum, kelembagaan, anggaran, dan kemampuan birokrasi telah dipersiapkan sebelum bencana datang. Semakin siap kerangka kebijakan dan hukum kita, semakin besar pula peluang negara memperkecil jumlah korban jiwa, membatasi kerugian, dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.

Dengan demikian, reformasi penanggulangan bencana bukan semata-mata soal merespons bencana, melainkan tentang memastikan negara hadir sebelum dampak bencana menjadi lebih besar.

Makna paling penting dari putusan MK bukan sekadar perubahan dari lima menjadi tiga indikator. Putusan ini merupakan dorongan agar negara bergerak dari birokrasi yang prosedural menuju birokrasi yang responsif, dari keputusan yang menunggu kepastian menuju keputusan yang berbasis data, dan dari tata kelola bencana yang reaktif menuju sistem yang siap bekerja sejak menit pertama.

 

 

*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penanggulangan bencana dan tanggung jawab negara pascaputusan MK



Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026