AMBON (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menyebut penetapan Kawasan Konservasi (KK) di perairan Kepulauan Teon, Nila, dan Serua (TNS), Maluku Tengah, sebagai aset strategis untuk menjaga ekosistem bawah laut sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi pesisir.
Kepala DKP Provinsi Maluku Erawan Asikin dalam keterangan yang diterima di Ambon, Jumat, mengatakan kawasan seluas 683.826,89 hektare tersebut memiliki kekayaan ekosistem laut yang penting sehingga perlu dikelola secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian utama dalam pengelolaannya.
"Ini merupakan aset strategis bagi Maluku untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus memastikan fungsi ekologis tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat," kata dia.
Kawasan konservasi perairan TNS ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2026 tertanggal 2 September 2026.
Menurut dia, penetapan kawasan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya perlindungan sumber daya kelautan Maluku, terutama karena TNS memiliki terumbu karang, padang lamun, area pemijahan ikan, serta habitat hiu martil.
Ekosistem tersebut, kata dia, merupakan modal ekologis yang harus dipertahankan karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan sumber daya ikan, kehidupan masyarakat pesisir, serta peluang pengembangan pariwisata bahari.
"Potensi ini tidak hanya harus dilihat dari sisi konservasi, tetapi juga bagaimana sumber daya tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem," ujar dia.
Pengelolaan KK TNS membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan lainnya, katanya.
Ia mengapresiasi dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dalam proses pengumpulan data ilmiah, penyusunan zonasi, konsultasi dengan pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas masyarakat.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar kawasan konservasi tidak hanya berstatus sebagai kawasan yang dilindungi, tetapi benar-benar dikelola secara efektif di tingkat lapangan.
Pengelolaan kawasan nantinya dilakukan pemerintah daerah melalui UPTD Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan penetapan KK TNS merupakan bagian dari komitmen pemerintah melindungi dan melestarikan ekosistem laut serta memastikan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.
Dengan luas mencapai lebih dari 683 ribu hektare, kawasan tersebut juga mendukung target perlindungan 30 persen wilayah laut Indonesia pada 2045 atau dikenal sebagai target 30x45.
Penetapan KK TNS merupakan hasil proses panjang yang mencakup survei biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, kajian ilmiah, serta konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak.
Sementara itu, YKAN juga menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam pengelolaan kawasan melalui keterlibatan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, pemuda, perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir.
Pendekatan tersebut diharapkan memastikan pengelolaan kawasan tetap menghormati hak, budaya, dan kearifan lokal sekaligus memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap sumber daya laut di wilayah TNS.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.