Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, meminta pengusaha dan sopir truk gandeng mematuhi ketentuan jam operasional serta batas kecepatan kendaraan saat melintas di jalan raya guna memberikan kenyamanan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Sudah ada aturan yang mengatur jam operasional, dan kewajiban pada saat sopir kontener keluar dari pelabuhan pastikan sudah memiliki izin, dan tentunya dikawal oleh Kepolisian,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Jumat.

Permintaan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon saat memberikan arahan kepada delapan pengusaha truk gandeng bersama asosiasinya dalam pertemuan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon di ruang rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon.

Ia menegaskan, aturan yang telah ditetapkan dan diberlakukan harus dipatuhi, termasuk ketentuan kecepatan kendaraan sesuai dengan kawasan yang dilalui.

Bodewin menyebutkan batas kecepatan kendaraan yakni 50 kilometer per jam di kawasan perkotaan yang ramai, 80 hingga 100 kilometer per jam di jalan tol, serta 30 kilometer per jam di kawasan permukiman.

“Jadi saya titip untuk teman-teman sopir bawa mobil besar ini hati-hati, perhitungan dengan baik jangan sampai di tikungan atau yang lain-lain kita salah perhitungan jarak kendaraan bisa berdampak kepada mobil-mobil lain yang posisinya berada di sekitar kita,” ujarnya.

Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan operasional dan kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan berukuran besar penting untuk mencegah persoalan yang dapat merugikan masyarakat.

Ia berharap pertemuan bersama para pengusaha dan sopir truk gandeng tersebut dapat meminimalkan persoalan yang belakangan terjadi di tengah masyarakat, termasuk kerusakan fasilitas umum dan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.

“Harapan kita adalah paling tidak meminimalisir persoalan ini, bawa pelan-pelan, dengan hati-hati tidak mungkin terjadi kecelakaan, paling tidak terhindar dari berbagai hal yang bisa saja terjadi di jalan,” ucap Bodewin.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026