Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mengevaluasi kinerja dan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pertimbangan dalam memperpanjang perjanjian kerja pegawai.
Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette di Ambon, Senin (21/9), mengatakan kelanjutan perjanjian kerja PPPK tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga rekam pelaksanaan tugas, disiplin kerja, dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan.
"Kalau tidak dengar dan tidak taat kepada pimpinan, bisa diberhentikan ataupun tidak diperpanjang," kata Robby.
Menurut dia, PPPK merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap pegawai harus memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai jabatan masing-masing.
Ia mengingatkan PPPK agar tidak menganggap perpanjangan kontrak sebagai kepastian otomatis. Kinerja dan kedisiplinan selama masa kerja akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Selain disiplin, Sapulette meminta pegawai melaksanakan arahan pimpinan yang berkaitan dengan pekerjaan sesuai ketentuan kedinasan.
Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau kita tidak menghormati pimpinan, kelak pimpinan Anda pun tidak akan menghormati Anda. Mari kita taat dan laksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita," ujarnya.
Robby juga menekankan pentingnya etika dan sikap saling menghormati dalam hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan.
Menurutnya, profesionalitas aparatur tidak hanya dilihat dari hasil pekerjaan, tetapi juga dari sikap dan hubungan kerja di lingkungan pemerintahan.
Ia menambahkan, di tengah kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan pengelolaan aparatur, PPPK dituntut menunjukkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Disiplin, kepatuhan dan pelaksanaan tugas secara baik menjadi dasar penting bagi pegawai yang ingin melanjutkan hubungan kerja dengan Pemkot Ambon," ucapnya.
Pewarta: Winda HermanEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.