AMBON (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus bentrok antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Halmahera Tengah, sebagai upaya penegakan hukum sekaligus memastikan keamanan masyarakat di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana dalam keterangan yang diterima di Ternate, Jumat mengatakan dari delapan tersangka, lima orang telah diamankan dalam operasi penegakan hukum pada Kamis (24/9), sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian.

"Setelah alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum, Polda Maluku Utara melakukan operasi penegakan hukum terhadap para tersangka," kata dia.

Ia menjelaskan, delapan tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi yang terdiri atas saksi yang melihat langsung kejadian, mengetahui kondisi sebelum dan sesudah peristiwa, serta memberikan keterangan terkait identitas dan peran para pelaku.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tujuh batu yang terdapat bercak darah, satu tombak, empat bilah parang beserta sarungnya, satu ikat kepala berwarna merah, satu flashdisk berisi rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian.

I Gede menegaskan polisi akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung.

"Keempat orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Terkait pelaksanaan operasi, dirinya menegaskan personel kepolisian tidak menggunakan peluru tajam. Personel, kata dia, menjalankan tindakan di lapangan sesuai standar operasional prosedur untuk mengendalikan situasi.

"Polisi hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi, yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas," katanya.

Konflik warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo atau Bobane Jaya sebelumnya dipicu penemuan jenazah warga Desa Banemo, Ali Daud atau Ali Abas, yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di kawasan hutan pada awal April 2026.

Peristiwa tersebut kemudian memicu kemarahan dan kecurigaan antarwarga, termasuk beredarnya informasi yang menuduh warga Desa Sibenpopo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.

Situasi berkembang menjadi bentrokan antarkelompok warga yang disertai penggunaan senjata tajam serta pembakaran rumah dan fasilitas di kawasan perbatasan kedua desa.

Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menyebut hasil pemeriksaan ilmiah, termasuk autopsi dan analisis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengarah bahwa pelaku pembunuhan Ali Daud bukan berasal dari Desa Sibenpopo, tetapi mengarah kepada kelompok lain di kawasan hutan Halmahera.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026