Ternate (ANTARA) - Sebanyak 1.185 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar pada desa dan kelurahan di Maluku Utara (Malut) berhasil melakukan mediasi dan mendamaikan perkara hukum yang menimpa masyarakat di luar pengadilan. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa per September 2026 kurang lebih terdapat 208 perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhasil dimediasi Posbankum. 

Argap mengatakan bahwa setiap konflik antar masyarakat sejatinya dapat diselesaikan lewat Posbankum yang berada di seluruh desa dan kelurahan secara gratis. Untuk itu, Argap meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Posbankum yang terdapat pada setiap desa dan kelurahan di Malut untuk menyelesaikan konflik melalui mediasi, konsultasi, dan advokasi untuk dicari solusi atas permasalahan warga. 

“Mari bersama kita jaga perdamaian dan persaudaraan. Kami mendorong agar penyelesaikan konflik di antara masyarakat dapat diselesaikan melalui Posbankum pada setiap desa maupun kelurahan di Maluku Utara. Posbankum hadir menjembatani permasalahan hukum masyarakat, melalui mediasi, advokasi, dan konsultasi. Tanpa perlu terjadi konflik,” ajak Argap, Rabu (30/9/2026). 

Kerja sama antara kepala desa dan lurah, bersama paralegal, Babinsa, Babinkantibmas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum memperkuat peran Posbankum. Untuk Kakanwil Argap menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada sinergi seluruh pihak. 

Kaitan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan bahwa keberadaan Posbankum bertujuan memberikan akses keadilan secara merata bagi masyarakat kurang mampu. Layanan ini hadir hingga tingkat desa atau kelurahan untuk membantu warga yang kesulitan biaya atau tidak paham hukum.

Dirinya menyampaikan bahwa Posbankum harus menjadi ruang penyelesaian masalah yang humanis, cepat, dan solutif sehingga tidak terjadi kesenjangan informasi di tengah masyarakat. 

“Posbankum harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan pemahaman hukum sekaligus penyelesaian masalah secara damai,” pungkasnya.



Pewarta: Abdul Fatah
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026