Ternate, 3/4 (Antara Maluku) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, mengakui, puluhan cafe yang tersebar di berbagai pusat keramaian di ibu kota provinsi Maluku Utara ternyata ilegal karena tidak memiliki izin.
"Usaha cafe di Ternate kian menjamur, tetapi ilegal karena belum mengantongi izin dari Pemkot Ternate melalui Dinas Pariwisata," kata Kepala Dispar setempat, Samin Marsaoly, di Ternate, Senin.
Menurutnya, puluhan kafe yang melakukan operasi hanya tujuh yang mengantongi izin yakni Eclipse Caffe dan Teko Cafe.
Sedangkan Soccer Cafe, Home Cafe Studio, Elsinta Cafe, Manglayang Cafe, Bacarita Dua Cafe, Sampalo Cafe dan Makugawene tidak mengantongi izin.
Dia menyatakan, sesuai Perda No.3 tahun 2016 tentang tanda jasa usaha pariwisata sebagai bukti telah memiliki izin yang meliputi 13 bidang.
"Seluruh tempat usaha harus memiliki izin usaha, khusus bagi cafe yang sudah terdaftar tapi izinnya sudah mati, diimbau agar segera memenuhi atau memperpanjang," katanya.
Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar atau mengantongi izin, sudah diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemberitahuan agar mereka segera mendaftar selambat-lambatnya satu bulan setelah izin dikeluarkan.
Menurutnya, saat ini proses pengurusan izin dipermudah, bisa melalui online maupun ke kantor. Bahkan, pada 2017 ada terobosan baru berupa petugas langsung menjemput bola.
"Kami akan melakukan berbagai upaya guna mempermudah pengelola cafe untuk mendapatkan izin. Kalau ditemukan cafe belum miliki izin, maka petugas langsung turun untuk melayani ditempat," katanya.
Dalam proses izin, Dispar diberikan kewenangan berupa membuat rekomendasi teknis yang terdiri dari kelayakan, jenis usaha, usaha keparwisataan yang terdiri dari kelompok usaha dan mekanisme pengelolaan.
Samin menambahkan, jika terus bandel, pihaknya akan merekomendasikan ke Satpol PP sebagai penegak Perda untuk ditindaklanjuti.
Dispar: Puluhan Cafe di Ternate Ilegal
Senin, 3 April 2017 21:00 WIB