Ambon, 13/7 (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, anggaran pengawasan Pilkada kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan kota Tual pada 27 Juni 2018 belum jelas karena kedua pemerintah setempat kurang serius memutuskan nilainya.
"Kami sudah dua kali melakukan pertemuan untuk membahas anggaran pengawasan. Namun, baik Pemkab Malra maupun Pemkot Tual terkesan kurang serius soal alokasinya," kata Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, di Ambon, Kamis.
Pengawasan Pilkada Malra diusulkan Rp12 miliar, sedangkan Tual Rp7 miliar.
"Jadi hingga saat ini belum ada kejelasan soal alokasi anggaran untuk Pilkada di dua daerah tersebut sehingga dipandang perlu melaporkannya kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff," ujar Abdullah.
Dia khawatir bila Pemkab Malra maupun Pemkot Tual terlambat memutuskan alokasi anggaran untuk Pilkada di dua daerah itu yang waktunya bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku, maka tahapan Pilkada terancam pengawasan tidak ada.
"Pangawasan ini bagian penting dari pelaksanaan Pilkada. Namun, bila alokasi anggaran belum jelas, maka mempengaruhi kinerja dari Panwas dua kabupaten tersebut yang sedang diseleksi," kata Abdullah.
Seleksi tertulis, baik Panwas Malra maupun Tual dijadwalkan pada 16 Juli 2017.
Karena itu, dia mengingatkan Bupati Malra, Andreas Rentanubun maupun Wali Kota Tual, Adam Rahayan agar serius menindaklanjuti kebutuhan anggaran pengawasan.
"Khan anggarannya tidak sebesar yang diusulkan untuk Malra Rp12 miliar dan Tual Rp7 miliar karena Pilkada dua daerah itu bersamaan dengan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku sehingga pasti sharing dana dengan Pemprov Maluku," tandas Abdullah.
Sedangkan, KPU, baik Maluku, Malra dan Kota Tual saat ini menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018. Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Anggaran Pengawasan Pilkada Malra-Tual Belum Jelas
Kamis, 13 Juli 2017 15:32 WIB