Ternate, 10/8 (Antara Maluku) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, kehadiran transportasi daring (online) di Ternate masih dalam kajian, karena harus memiliki badan hukum.
Kepala Dishub Kota Ternate, Tamrin Alwi di Ternate, Kamis mengatakan, transportasi daring dalam ketentuan tidak bisa bentuk dalam perorangan dan harus berbentuk berbadan hukum.
Dia mengatakan, taksi dalam bentuk nontrayek khusus itu sesungguhnya harus ikut amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengisyaratkan kendaraan dengan tempat duduk melebihi delapan wajib diuji, entah itu menggunakan plat merah, hitam maupun kuning.
Begitu pula, kalau angkutan itu di bawah 7 jumlah tempat duduknya, kecuali kendaraan TNI/Polri dan ambulans dan melakukan uji semata-mata memberi keselamatan dari penumpang itu sendiri.
Tamrin mengatakan, kalau dalam ojek online itu beliau belum bisa menerima,karena dalam amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ojek belum dikelompokkan sebagai angkutan umum, sehingga Dishub telah menyampaikan secara resmi saat Rakornas lalu.
"Jangan ada kesan pemerintah melakukan pembiaran terhadap rakyat dan masyarakat untuk melakukan perbuatan melalui hukum, fakta riil menunjukkan di depan kementerian ada," katanya.
Oleh sebab itu, bagaimana kita lakukan kajian sehingga mereka dikelompokan masuk dalam angkutan umum dengan berbagai persyaratan yang dipenuhi, karena hasil kajian itu di wilayah timur ada kurang lebih 100 kabupaten/kota akan hadir transportasi online.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Malut, Muhammad Natsir Thaib ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, Kota Ternate sangat layak untuk menggunakan sistem transportasi online, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Apalagi dengan banyaknya penduduk dan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga kehadiran transportasi online grab, uber dan gojek sangat dibutuhkan," katanya.
Dia mengatakan, Kota Ternate sangat layak untuk menggunakan sistem transportasi online karena tingginya biaya transportasi, sedangkan kalau transportasi online ini sudah hadir di Ternate, pasti membantu masyarakat khususnya kalangan bawah dan menengah.
Sebab, di Ternate, biaya ojek sendiri para penumpangnya harus mengeluarkan biaya sedikitnya Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per orang untuk jarak dekat, namun kalau dengan sistem transportasi online harganya pasti jauh lebih murah.
Dishub Ternate Kaji Kehadiran Transportasi Daring
Jumat, 11 Agustus 2017 5:58 WIB