Ternate, 28/8 (Antara Maluku) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara WIlayah Maluku Utara mendorong DPRD Halmahera Tengah (Halteng) untuk mempercepat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (PPHMA).
"Pemerintah harus melindungi hak-hak masyarakat adat, sehingga masyarakat tidak kehilangan hak mereka," kata Ketua PW AMAN Maluku Utara, Munadi Kilkoda di Ternate, Senin.
Dia mengakui, rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015, tetapi sampai saat ini tidak mengsahkan menjadi peraturan daerah.
"AMAN terus membangun komunikasi politik dengan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk senantiasa memasukkan Perda PPHMA ke dalam Prolegda tahun-tahun berikutnya, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil," katanya.
Munadi menyebut, ada paradigma keliru yang memandang Perda PPHMA sebagai ancaman bagi investasi sehingga menjadi alasan utama pemerintah daerah untuk tidak mengesahkan perda tersebut. Kebijakan ini berpotensi menghilangkan akses masyarakat adat dengan hak mereka.
Oleh sebab itu, kewajiban AMAN Malut mengejar ke Badan Legislasi atau Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah untuk menanyakan nasib Ranperda PPHMA, mengingat masa pemerintahan yang lama akan segera berakhir.
"Pemerintah harus mengupayakan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Perda ini sebagai proteksi yang diperlukan supaya masyarakat adat tidak kehilangan hak mereka. Perda PPHMA ini menjadi kebutuhan, banyak pihak diluar juga mendesak ke pemda segera mengsahkan perda itu," katanya.
Munadi mengakui pihakya telah memasukkan usulan Perda PPHMA, dan tiga poin penting yang berkaitan dengan masyarakat adat sebagai bagian dari visi-misi mereka.
