"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Dalam wacana tersebut akan diturunkan menjadi 0,25 persen, seperti yang dilansir media nasional beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara, Dwi Tugas Waluyanto di Ternate, Sabtu.
Dia menyatakan, penurunan pajak sangat bagus bagi pengembangan UMKM terlebih lagi bagi pelaku yang baru. Dengan adanya insentif penurunan pajak ini juga dapat menggairahkan masyarakat menjadi wirausahawan.
"Pastinya dengan adanya penurunan pajak ini untuk meningkatkan gairah masyarakat menjadi wirausaha, jika UMKM berkembang otomatis pemasukan pajak juga akan meningkat," katanya.
Menurut Dwi, subsidi pemerintah diwujudkan dalam bentuk keringanan pajak, dengan begitu dapat meningkatkan usaha dan omset dari para pelaku UMKM, sehingga pertumbuhan ekonomi dari industri kecil dan menengah juga dapat menyumbang bagi pemdapatan daerah.
Sementara itu, Presiden Pecinta Oreantasi Enterpreneur Daerah (POPEDA), Kustalani Syakir menyatakan, penurunan pajak yang diusulkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM merupakan langkah maju bagi UMKM yang ada di indonesia.
Sebab untuk pajak UMKM ini dapat dilihat ketidakadilan dalam hal membayar pajak, karena dari regulasi tersebut tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan, seperti omset dari UMKM disamakan dengan omset dari pengusaha yang besar atau bayarannya sama.
"Kami bersyukur bahwa ada kebijakan tersebut, sehingga menjadi batu loncatan bagi para pelaku UMKM, karena dengan begitu maka para pelaku UMKM dapat meningkatkan pendapatannya," ujarnya.
"Apalagi, target untuk pembayaran pajak UMKM dianggap sangat efektif, sebab untuk pajak tidak mungkin gratis dan kami berkewajiban untuk selalu melakukan pembayaran pajak Pph," tambahnya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.