Ternate, 10/1 (Antaranews Maluku) - Pendaftaran bakal calon (balon) gubernur/wakil gubernur Maluku Utara (Malut) diwarnai interupsi pendukung pasangan Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK-YA) karena KPU enggan menerima berkas dukungan partai politik ke pasangan tersebut, Rabu.
Interupsi bermula saat Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo meminta pendapat KPU Pusat terkait adanya dualisme dukungan parpol PKPI terhadap pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin (Bur-Jadi) dan AGK-YA.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, pihaknya telah memeriksa satu per satu seluruh dokumen dan ditemukan ada dukungan ganda dari kepengurusan PKPI pimpinan Hendropriyono terhadap pasangan Bur-Jadi dan AGK-YA.
Sehingga, KPU meminta penjelasan Bawaslu Malut, karena ada kekurangan dan ada yang salah dalam pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur Malut yang direkomendasikan PKPI.
Kendati demikian, KPU Malut akhirnya mengeluarkan tanda terima pendaftaran pasangan AGK-YA dan nantinya KPU akan melakukan verifikas faktual ke DPN PKPI di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Malut, Asrul Rasyid Ichsan dalam interupsinya meminta agar KPU tidak persoalkan mengenai adanya dualisme dukungan parpol terhadap bakal calon yang maju di pilkada Malut 2018.
"Seharusnya KPU Malut menerima persyaratan pasangan balon AGK-YA bukan mengambil sikap untuk tidak menerima persyaratan pasangan tersebut, karena ada tahapan verifikasi faktual untuk meminta sikap DPN PKPI yang mendukung pasangan AGK-YA atau Burhan-Jadi," ujarnya.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI mengalihkan dukungan ke pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur Maluku Utara (Malut) Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin (Bur-Jadi) ke Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-YA).
Ketua DPP PKPI Malut, Masrul Hi Ibrahim membenarkan partainya telah mengalihkan dukungan sebelum pasangan Burhan-Jadi mendaftar ke KPU untuk mengikuti pilkada Malut 2018.
"Meskipun demikian, kami tetap mendaftarkan SK DPN PKPI nomor 120/KEP/DPN PKPI/XI/2017 untuk mendukung pasangan Bur-Jadi ke KPU," kata Masrul.
SK DPN PKPI terbaru telah diterbitkan sebelum pasangan Bur-Jadi mendaftar ke KPU untuk diberikan ke AGK-YA melalui surat nomor 014/KEP/DPN PKPI/I/2018.
Oleh karena itu, dirinya menyatakan siap mengamankan dan mendukung apapun keputusan DPN PKPI untuk mendukung pasangan calon yang bertarung di pilkada Malut.
Dengan demikian, empat asangan calon yang hampir dipastikan memenuhi syarat untuk dicalonkan setelah mendapatkan rekomendasi parpol diantaranya pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar yang didukung koalisi Partai Golkar dan PPP serta pasangan Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen yang mendapatkan rekomendasi PKS, PAN dan Gerindra.
Sedangkan, untuk pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin (Burhan/Jadi) yang diusung koalisi Partai Hanura, PBB, Demokrat, PKPI serta pasangan AGK-YA yang diusung koalisi PDIP dan PKPIPKB telah mendapat dukungan dari PKB setelah partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut mengeluarkan SK bernomor 25133/DPP-03/VI/A.2/I/2018 yang mendukung pasangan Burhan/Jadi.
Pendaftaran balon gubernur/wagub Malut diwarnai interupsi
Kamis, 11 Januari 2018 6:37 WIB