Ternate, 14/1 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) meminta empat pasangan calon (paslon) bertarung di pilkada setempat untuk menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) sebelum memasuki jadwal masa kampanye.
"Sesuai PKPU, maka tiga hari setelah ditetapkan menjadi calon gubernur/wakil gubernur Malut telah menyerahkan LDK," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Minggu.
Dia mengatakan, sesuai jadwal pada 15 Februari 2018 merupakan masa kampanye calon gubernur/wakil gubernur, sehingga sebelum itu, seluruh paslon diwajibkan memasukkan LDK.
Menurut dia, sesuai ketentuan LDK itu nantinya tergolong dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK).
Sehingga, kata Syahrani, harus diawali dengan tersedianya saldo awal rekening milik pribadi maupun tim paslon melalui parpol pengusung, karena saat memasuki masa kampanye maka sudah harus disearhkan LADK tersebut.
Dia menambahkan, untuk LPPDK diperbolehkan bisa diserahkan sehari sebelum berakhirnya masa kampanye 23 Juni, dimana laporan dana kampanye akan diberikan ke auditor.
"Untuk itu, kami akan bersama tim kampanye membahas mengenai batasan dana kampanye, mulai dari KPU yang melekat pada APD dan milik paslon yang bertarung di pilkada nanti," ujarnya.
Menurut Syahrani Somadayo, terkait dengan pendaftar bakal calon yang berakhir 10 Januari lalu, apihaknya telah memeriksa satu-satu seluruh dokumen, kalau ada kekurangan dan ada yang salah agar bisa dibenahi.
"Kita akan sampaikan ke bakal pasangan calon untuk diperbaiki dengan waktu perbaikan dari tanggal 10 hingga 16 Januari 2018," kata Syahrani.
Sementara itu, empat pasangan calon yang akan maju di pilkada Malut diantaranya pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar yang didukung koalisi Partai Golkar dan PPP, pasangan calon Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen yang mendapatkan rekomendasi PKS, PAN dan Gerindra.
Sedangkan, pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin (Burhan/Jadi) yang diusung koalisi Partai Hanura, PBB, Demokrat, Nasdem dan PKB serta pasangan calon Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali yang didukung koalisi PDIP dan PKPI.
KPU minta paslon serahkan LDK
Minggu, 14 Januari 2018 17:38 WIB