Ambon, 1/3 (Antaranews Maluku) - Kepala urusan pemerintahan negeri administratif Kwamor Mata Wawa, Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Haji Tella (37) dituntut 6,5 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum Kantor Cabang Kejari Maluku Tengah di Geser, Kabupaten SBT.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 182 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana serta pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kaa JPU Rasyid dan Douglas John Fitra di Ambon, Kamis.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp337,3 juta dari total kerugian Rp446,5 juta.
Harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menghambat pembangunan di desa dan terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Kaur pemerintahan negeri administratif Kwamor Mata Wawa ini didakwa terlibat bersama Rakiba Rumasukun (dalam BAp terpisah) dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 lalu.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Mohammad Irwan Mansur.
Kaur pemerintahan desa Kwamor dituntut 6,5 tahun
Jumat, 2 Maret 2018 7:27 WIB