Ambon, 29/3 (Antaranews Maluku) - Jaksa Penuntut Umum Kacabjari Tual di Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya, Hendrik Sikteubun menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon atas putusan terhadap mantan pengelola dana BOS Dikbud MBD, Hermanus Lekipera.
"Memori banding.sudah kami siapkan dan segera dimasukkan ke pantera Pengadilan Negeri Ambon," kata Hendrik Sikteubun di Ambon, Rabu.
Upaya banding yang dilakukan jaksa karena dalam penuntutannya, terdakwa dijerat melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.
Terdakwa juga dituntut hukuman penjara selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta lebih.
Namun majelis hakim tipikor Ambon dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan subsidair dan divonis 2,5 tahun penjara.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan, terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keungan negara, dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Dalam tahun anggaran 2009 dan 2010 terjadi kelebihan pembayaran dana BOS dari Pemprov Maluku kepada seluruh sekolah dasar dan SLTP se-Kabupaten MBD, sehingg para kepala sekolah melakukan pengembalian dana BOS yang bervariasi di Dikbud kabupaten yang dikelola terdakwa selaku manejer dana BOS.
Selanjutnya terdakwa diwajibkan untuk melakukan penyetoran dana BOS tersebut ke rekening penampungan Pemprov Maluku.
Proses penyetoran tersebut memang dilakukan terdakwa namun tidak semua anggaran dikembalikan, karena jumlah dana BOS yang disetor ke rekening penampungan pemprov hanya sebesar Rp7,2 juta,
Total dana yang seharusnya dikembalikan terdakwa sebesar Rp409 juta lebih, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp408,3 juta.
Jaksa banding putusan mantan pengelola BOS MBD
Kamis, 29 Maret 2018 5:39 WIB