Ternate, 23/4 (Antaranews Maluku) - Bawaslu Maluku Utara (Malut) dan seluruh jajaran di bawahnya diminta mewaspadai kemungkinan adanya sedekah politik terkait Pilkada 2018 pada bulan Ramadan.
"Kampanye Pilkada Malut 2018 berkedepatan dengan bulan Ramadan dan salah satu ibadah yang banyak dilakukan Umat Muslim pada bulan Ramadhan itu adalah bersedekah," kata akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhtar Adam di Ternate, Senin.
Momentum bulan Ramadan itu tidak tertutup kemungkinan dimanfaatkan para pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan tim suksesnya membagikan sedekah politik untuk mendapatkan dukungan, apalagi pada saat yang sama masyarakat juga membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan.
Menurut dia, sedekah politik itu bisa dalam bentuk pemberian bantuan dana kepada masjid, pembagian uang tunai kepada masyarakat kurang mampu, pembagian sembako gratis, buka puasa bersama dan berbagai kegiatan lainnya yang bersifat keagamaan.
Bawaslu harus mencermati benar apakah sedekah yang diberikan pasangan cagub/cawagub dan tim suksesnya kepada masyarakat memiliki kepentingan politik terkait Pilkada Malut 2018 atau semata-mata murni untuk sedekah sebagai bentuk pengamalan terhadap ajaran agama, agar Bawaslu tidak keliru dalam menentukan sikap.
Sementara itu, Staf Ahli Bawaslu Malut, Gunawan mengatakan politisasi agama dalam pelaksanaan pilkada belum diatur secara tegas dalam egulasi, tetapi Bawaslu bisa menentukan apakah sesuatu kegiatan keagamaan, seperti pemberian sedekah di bulan Ramadhan masuk kategori sedekah politik atau tidak.
Jika pembagian sedekah itu disertai dengan alat peraga kampanye, misalnya dalam amplop sedekah tertulis nama pasangan cagub/cawagub atau no urut, apalagi ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada Pilkada Malut 2018 nanti, itu jelas sudah masuk kategori praktik politik uang dan bisa diproses secara hukum.
"Tetapi kalau sedekah itu tidak disertai alat peraga kampanye dan ketika dibagikan tidak menggunakan pakaian yang menunjukan identias parpol pengusung, itu jelas bukan pelanggaran, karena status seseorang sebagai cagub/cawagub tidak menggugurkan haknya untuk melaksanakan ibadah, seperti memberikan sedekah kepada orang lain," katanya.
Bawaslu Maluku Utara diminta waspadai sedekah politik
Senin, 23 April 2018 19:44 WIB