Ambon, 7/6 (Antaranews Maluku) - Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2017 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan beberapa catatan.
Pemberian opini itu dikemukakan Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis di Ambon, Kamis, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Maluku yang beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atasp Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2017
Kendati demikian, kata Harry, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain pengelolaan aset tetap Pemprov Maluku belum tertib.
BPK mencontohkan, aset tetap sebesar Rp44,5 miliar tidak dilengkapi dengan informasi yang jelas.
Kemudian tukar menukar tanah milik pemprov dengan yayasan tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, dan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp3,2 miliar atas pekerjaan pembangunan jalan Seri-Hukurila, pembangunan asrama Badan Diklat, dan pembangunan irigasi di Kabupaten Buru pada Dinas PU PR.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk segera memerintahkan pengelola dan pengguna barang guna melakukan inventarisasi menyeluruh untuk memastikan keberadaan masing-masing aset tetap.
Pemprov juga harus membentuk tim penilai independen untuk melakukan penelitian pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah dan memerintahkan sekda selaku pengelola barang untuk meninjau kembali perhitungan nilai tanah dan bangunan serta gedung perpustakaan daerah.
Gubernur juga direkomendasikan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada kuasa pengguna anggaran atau PPK pada Dinas PU PR yang tidak cermat dalam menyusun HPS secara efisien.
Maluku peroleh opini WTP
Jumat, 8 Juni 2018 3:18 WIB