Ternate, 3/7 (Antaranews Maluku) - Bawaslu Maluku Utara meminta partai politik tidak mencalonkan mantan narapidana terutama terkait dengan kasus korupsi pada Pemilihan Umum 2019.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam semangat pemberantasan korupsi termasuk upaya mendukung Pemilu melahirkan wakil rakyat yang bersih dan bebas dari koruptor," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin dalam siaran pers yang diterima Antara, Selasa.
Akan tetapi Muksin Amrin menyatakan Bawaslu tetap menolak aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2019 sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dia mengatakan, dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU tersebut, KPU melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif, karena dinilai larangan itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Akan tetapi, kata Muksin Amrin, semangat KPU harus diapresiasi akan tetapi, semangat tersebut tidak boleh bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara Pemilu.
"Tugas Bawaslu salah satunya menjamin hak konstitusional setiap warga negara, sehingga sangat berbahaya jika penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu Malut siap menerima gugatan sengketa caleg yang nantinya ditolak oleh KPU pada saat mendaftar sebagai caleg pemilu 2019 nanti.
"Pada dasarnya kita tetap menerima gugatan sengketa dari para caleg mantan terpidana koruptor jika ditolak oleh KPU," katanya.
Bawaslu minta parpol tidak calonkan mantan narapidana
Rabu, 4 Juli 2018 8:51 WIB