Ternate, 17/7 (Antaranews Maluku) - Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, DR Muhlis Hafel menilai pemeriksaan Ketua KPU dan Bawaslu Maluku Utara oleh pihak kepolisian terkait tudingan penyalahgunaan wewenang merupakan hal ganjil dan menyalahi prosedur.
"Penyidik harus sampaikan masalah terkait pemeriksaan Ketua KPU Malut dan Bawaslu Malut secara transparan," kata Muhlis di Ternate, Selasa.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ketua KPU dan Bawaslu Malut yang sukses menjalankan proses seluruh tahapan pilkada hingga berjalan aman dan demokratis harusnya mendapat apresiasi, bukan dikriminalisasi.
Muhlis menyatakan, masyarakat Malut tahu bahwa pilkada berlangsung secara aman dan damai.
"Tetapi, tiba-tiba Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Muksin Amrin diperiksa oleh penyidik Direskrimum Polda Malut. Ini sangatlah tidak beralasan," katanya.
Muhlis mengatakan, kalau masalah dugaan penyalahgunaan kewenangan tentunya ada Gakkumdu maupun DKPP, tetapi penyidik melakukan pemeriksaan pada saat kasus pilkada Malut tengah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) yang diusung PDIP.
Ia juga menyatakan polisi menodai tugas dan tanggung jawabnya sendiri.
"Sebab polisi sendiri berteriak dimana-mana pilkada Malut aman terkendali, tetapi ada persoalan di kemudian hari. Apakah itu tidak berarti polisi mempersoalkan tugasnya sendiri ataukah itu tidak berarti polisi mencampuri urusan penyelenggara pilkada?"
Sementara itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Malut, Nurdin Muhammad menilai sangat tidak tepat kalau saat ini penyidik Polda Malut melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU dan Bawaslu Malut.
Apalagi hal ini terkait tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu, karena yang memiliki kewenangan untuk mengadili penyelenggara pemilu seperti KPU ataupun Bawaslu adalah DKPP.
"Penyidik Polda Malut telah melakukan kekeliruan sangat besar dan hal ini akan mencederai proses pilkada Malut yang saat ini telah berjalan secara aman dan demokratis," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar ketika dikonfirmasi menyatakan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Malut memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana pilkada Malut tahun 2018.
"Pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat," katanya.
Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut ini hanya sebatas mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.
Pengamat: pemeriksaan ketua KPU dan Bawaslu ganjil
Selasa, 17 Juli 2018 20:02 WIB