Ternate, 28/7 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) kesulitan membuka dokumen untuk dibawa ke sidang sengketa pilkada daerah itu di Mahkamah Konstitusi (MK), karena ruang penyimpannya dikunci oleh anggota Polda Malut.
"Memang, sesuai jadwal, hari Senin (30/7), batas waktu memasukkan dokumen hasil pilkada Malut ke MK, tetapi ruang penyimpanan dokumen pilkada di KPU Malut ditutup oleh Polda Malut," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya telah menghubungi Polda Malut melalui Direktur Operasional Polda Malut, Kombes Pol Juhari, tetapi bersangkutan menyarankan seluruh saksi harus hadir saat membuka dokumen hasil pilkada Malut tersebut.
Tetapi saat semua saksi diundang, Polda Malut beralasan agar sebaiknya dokumen itu dibuka pada Senin pekan depan, padahal saat itu sidang sengketa pilkada Malut berlangsung.
Syahrani menyayangkan sikap Polda Malut yang terkesan mengatur proses pilkada, padahal ini ranahnya penyelenggara pemilu.
Bahkan, dirinya heran dengan sikap Polda Malut, karena sesuai ketentuan saat KPU bersama Bawaslu Malut membuka dokumen hasil pilkada tidak mewajibkan seluruh saksi untuk hadir, karena hasil pilkada Malut ini sudah diketahui, bahkan data dan dokumen telah dimiliki para saksi.
Selain itu, kata Syahrani, Polda Malut juga mengunci ruangan? yang menyimpan dokumen hasil pilkada Malut di Kantor KPU tanpa sepengetahunan Komisioner KPU Malut.
"Ini data penyelenggara yang diminta hakim MK, tetapi kalau Polda Malut tetap saja tidak membukanya, maka kami tetap melaporkan ke KPU Pusat dan hakim MK terkait dengan masalah ini," kata Syahrani.
Oleh karena itu, dengan suasana seperti ini, maka pihaknya akan menyampaikan ke KPU Pusat serta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan sengketa pilkada Malut.
Syahrani menyatakan, dokumen hasil pilkada Malut itu meskipun tidak dibawa, seluruh saksi dan Bawaslu Malut telah mengantonginya, sehingga tidak terlalu berpengaruh dalam sidang di MK nanti.
KPU sulit buka dokumen Pilkada Maluku Utara
Sabtu, 28 Juli 2018 20:10 WIB